WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Warga Kota Kupang Berharap Pemerintah Permudah Pengurusan PBG

Metronttdewa.com 15-09-2025 || 23:25:54

Potret

Metroneesntt.com, Kupang--Sejumlah warga kurang mampu di Kota Kupang, khususnya para petani dan masyarakat kecil di wilayah pinggiran seperti Bello, Fatukoa, Kolhua, dan Naioni, mendesak Pemerintah Kota Kupang membuka kembali akses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara massal dan murah. Mereka menilai bahwa proses pengurusan IMB atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih terlalu rumit, mahal, dan sulit dijangkau oleh masyarakat kecil.

"Kami hanya petani kecil. Kalau urus sendiri-sendiri biayanya besar dan prosesnya lama. Kami minta pemerintah bisa buka lagi jalur IMB massal supaya rakyat kecil juga merasakan kepastian hukum atas rumah yang kami tempati," kata Melki, warga Kolhua, Senin (15/9/2025).

Keluhan senada datang dari warga Fatukoa. Mereka mengaku khawatir karena rumah yang ditempati selama bertahun-tahun tidak memiliki IMB. "Kalau rumah kami tidak punya IMB, kami selalu takut digusur. Padahal kami tinggal di tanah warisan keluarga. Pemerintah harus turun tangan untuk permudah," ujar David Adonis, warga Naioni.

Ketua RW 08 Kelurahan Fatukoa, Yorim Lasa, bahkan meminta agar pemerintah kota, melalui Wali Kota Cristian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis, membuka akses pengurusan IMB gratis bagi warga kurang mampu. "Banyak rumah di Fatukoa sudah ditempati lama tapi tidak punya IMB karena biaya pengurusan memberatkan. Kami minta tolong kepada Pak Wali Kota dan Ibu Wakil agar membuka akses IMB murah bahkan gratis, supaya masyarakat kecil punya kepastian hukum atas rumahnya," tegas Yorim.

Dukungan juga datang dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bello, Yos Nobrihas. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menyiapkan jalur khusus bagi warga kurang mampu dalam pengurusan PBG. "Bila perlu, pemerintah siapkan jalur pengurusan PBG murah. Tidak hanya itu, pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga kecil juga harus mendapat perhatian agar bisa dibayar dengan ringan," katanya.

Menanggapi aspirasi warga, Anggota DPRD Kota Kupang, Dance Bistolen, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan sistem. "Pertama, pemerintah perlu membenahi sistem pengurusan PBG. Kedua, persyaratan pengurusan harus dipermudah agar masyarakat memperoleh kepastian dan kenyamanan dalam membangun," ujar anggota Komisi IV DPRD yang membidangi kesejahteraan masyarakat itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, mengatakan bahwa perlu ada perubahan dalam pengurusan PBG dengan melakukan penyesuaian sesuai karakteristik daerah masing-masing. "Perlu adanya perubahan guna tidak menyulitkan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kadis PUPR, Maxi Dethan, dalam sidang Banggar DPRD Kota Kupang menjelaskan bahwa berkaitan dengan PBG untuk rumah yang sudah dibangun, pihaknya tidak berani membongkar karena ada aturan yang sesuai dengan PP 16 Tahun 2021. Namun, ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta agar ada turunan dari PP 16 tersebut, tetapi tidak ada.(mnt)


Baca juga :

Related Post