WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Banggar DPRD Kota Kupang Ingatkan Pemerintahan Dengan 14 Catatan Penting

Metronttdewa.com 15-09-2025 || 14:14:53

Sidang penyampaian lporan hasil Banggar atas KUA-PPAS

Metronewsntt.com, Kupang---Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan catatan tertentu. Laporan hasil pembahasan anggaran ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang, Maria Dolores Rita Hariyani, dalam Rapat Paripurna III DPRD Kota Kupang pada Senin (15/9/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, bersama Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudo, juga dihadiri oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Berikut adalah beberapa poin penting dari catatan laporan hasil Banggar DPRD Kota Kupang:

1. Pelibatan masyarakat dalam penyusunan KUA dan PPAS Perubahan: Pemerintah diharapkan melibatkan DPRD sebagai representasi masyarakat dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

2. Prioritas anggaran pada sektor produktif: Pemerintah diminta untuk lebih serius memperhatikan sektor-sektor produktif seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM.

3. Pemerataan pendapatan per kapita: Pemerintah diharapkan menyusun program dan kegiatan yang berdampak pada pemerataan pendapatan per kapita masyarakat Kota Kupang.

4. Pengangguran terbuka: Pemerintah diminta untuk meningkatkan perhatian pada dinas-dinas yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat, seperti pelatihan digitalisasi dan bantuan modal kerja.

5. Keterbatasan keuangan daerah: Pemerintah diharapkan membangun komunikasi dan koordinasi aktif dengan pihak-pihak seperti BUMD dan bank daerah untuk memberikan dukungan tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM.

6. Intervensi anggaran untuk UMKM: Pemerintah diminta untuk serius mengintervensi anggaran untuk UMKM dan kegiatan "Saboak" agar dapat menumbuhkan potensi ekonomi di daerah.

7. Indikator Kinerja Kunci (IKK) Makro: Pemerintah diminta untuk bekerja lebih giat lagi dalam memperbaiki tingkat pencapaian IKK Makro Kota Kupang.

8. Pendapatan dari dividen bank NTT: Pemerintah diharapkan menggunakan prediksi-prediksi pendekatan agar tidak menimbulkan selisih yang jauh antara target pendapatan dengan realisasi pendapatan.

9. Corporate Social Responsibility (CSR): Proporsi pembebanan anggaran CSR disesuaikan dengan besaran modal yang sudah disetor oleh pemerintah, dan penyelenggaraannya didiskusikan antara pemerintah dan DPRD.

10. Pendapatan transfer: Pemerintah diharapkan berkomunikasi secara intens dengan pemerintah pusat agar dapat memperoleh pendapatan transfer sesuai target.

11. Retribusi parkir: Mekanisme pembayaran retribusi parkir dengan sistem tender perlu dievaluasi dan diatur agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

12. Pemanfaatan anggaran: Pemerintah diharapkan memberikan perhatian serius agar pemanfaatan anggaran diberikan secara merata kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

13. Penyusunan belanja: Pemerintah diharapkan menyusun belanja dengan lebih teliti dan cermat agar output yang dihasilkan sesuai harapan dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi di Kota Kupang.

14. Penggalian potensi pendapatan: Pemerintah diharapkan mampu menggali potensi-potensi pendapatan agar kebutuhan masyarakat Kota Kupang dapat terpenuhi.(mnt)


Baca juga :

Related Post