Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Dominika W. Bethan
Metronewsntt.com, Kupang--Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang memberikan catatan penting terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Catatan ini disampaikan oleh anggota Fraksi, Dominika W. Bethan, dalam sidang paripurna ke-8 dengan agenda penyampaian pendapat akhir melalui fraksi-fraksi terhadap pengajuan satu Ranperda usulan inisiatif Pemerintah Kota Kupang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe, serta dihadiri oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menjadi forum penting untuk membahas Ranperda tersebut, pada Rabu (20/8/2025).
Fraksi PDI Perjuangan berharap bahwa dengan selesainya pembahasan Ranperda ini, tidak hanya penyesuaian nomenklatur organisasi perangkat daerah Kota Kupang yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat tercapai.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan juga berharap bahwa pembahasan Ranperda ini dapat menjadi momentum untuk melakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif terhadap bagian-bagian yang ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan riil Pemerintah Kota Kupang.(mnt)