Para tersanhka perusakan yang berhasil diamankan polisi
Metronewsntt.com, Oelamasi--Unit Reskrim Polsek Amarasi berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah warga yang terjadi di Desa Tarba, Kecamatan Amarasi, pada Rabu, 7 Mei 2025. Para tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polres Kupang berinisial IS, HS, SS, RR, dan SH.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 8 Mei 2025. Proses penyidikan dilanjutkan oleh Satreskrim Polres Kupang melalui Surat Perintah Penyidikan dan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 Juli 2025.
Kejadian bermula pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, saat korban, Arnianus Namah, pulang memancing bersama rekannya. Saat itu, para tersangka telah membersihkan kebun di belakang rumah korban sambil melontarkan teriakan provokatif yang ditujukan kepada korban. Salah satu tersangka dilaporkan berteriak, "Sapa yang jago, na keluar sudah!" yang diduga dipicu oleh sengketa lahan kebun.
Tak lama setelah itu, rumah korban mulai dilempari batu oleh para pelaku secara berulang kali. Istri korban sempat menarik korban masuk ke dalam kamar untuk menghindari lemparan tersebut. Teriakan minta tolong dari istri korban menarik perhatian warga sekitar, termasuk V dan J.S., yang datang dan berteriak meminta pelaku untuk berhenti.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 28 buah batu karang tak beraturan dan pecahan kaca jendela rumah. Akibat peristiwa tersebut, rumah korban mengalami kerusakan cukup parah, termasuk 22 lubang pada atap seng, 3 penyok, dan 2 jendela pecah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kapolsek Amarasi, AKP Jemmy O. Sigakole, menjelaskan bahwa pihaknya telah berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun karena tidak ada titik temu, proses hukum tetap dilanjutkan hingga kelima pelaku resmi ditahan. "Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada penegakan hukum," ujar AKP Jemmy.
Penyidik masih mendalami motif dan peran masing-masing tersangka. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menjadikan hukum sebagai jalan penyelesaian utama dalam setiap permasalahan yang timbul di tengah masyarakat.(mnt)