WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Hebohnya Penggunaan Dana BOSP untuk Pembelian Kontainer Sampah, Kadis Pendidikan Angkat Bicara

Metronttdewa.com 07-07-2025 || 16:58:18

Kadis P dan K, Dumul Djami dan Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay

Metronewsntt.com, Kupang- Pengadaan kontainer sampah melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan BOSP. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Kupang, Dumuliahi Djami, kepada awak media di kantornya ketika menanggapi beredarnya berbagai tanggapan terkait hal ini di media sosial maupun media online, Senin (7/7/2025).

Dijelaskannya, sesuai Pasal 38 ayat 1 Huruf (h) "komponen penggunaan dana BOSP reguler meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah". Lebih lanjut dipertegas pada bagian lampiran 1 terkait rincian komponen penggunaan dana BOSP Nomor 2 Huruf (h) "Pemeliharaan sarana dan prasarana ini antara lain adalah pemeliharaan taman dan sarana kebersihan", sarana kebersihan ini salah satunya adalah kontainer sampah.

Dengan demikian, pengadaan kontainer sampah melalui dana BOSP tidak bertentangan dengan komponen penggunaan dana BOSP oleh satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Permen Pendidikan RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan BOSP. "Jadi ini dalam rangka mendukung program prioritas Pemerintah Kota Kupang terkait pemberantasan sampah dan untuk mewujudkan sekolah yang bersih dan bebas sampah, maka kebutuhan akan sarana kebersihan menjadi sangat mutlak," katanya.

Ia menambahkan, ada 14 sekolah, yakni 11 sekolah menengah pertama (SMP) dan 3 sekolah dasar (SD) yang mengadakan kontainer sampah. Sekolah yang dimaksud adalah sekolah yang jumlah siswanya di atas 700 dan bahkan sampai 1000 orang. "Dengan jumlah siswa yang begitu banyak tentunya produksi sampah tiap hari dalam jumlah besar sehingga membutuhkan kontainer sampah sebagai pembuangan akhir sampah di sekolah," ujarnya.

Lebih lanjut jelasnya, kontainer sampah yang diadakan oleh 14 sekolah itu merupakan inventaris sekolah. "Kontainer itu merupakan inventaris sekolah dan menjadi milik sekolah yang tercatat pada bendahara barang. Sehingga, kontainer sampah yang diadakan itu untuk operasional penanganan sampah sekolah, bukan kebutuhan warga RT atau warga kelurahan, hanya titik penempatan kontainer yang dibeli oleh sekolah adalah di RT domisili sekolah tersebut." Ini dengan maksud memudahkan Satgas Kebersihan tingkat kelurahan untuk proses pengangkutannya. "Untuk dalam lingkungan sekolah sudah ada tempat sampah kecil yang nanti menampung sampah sekolah dan semuanya dibuang ke kontainer milik sekolah yang ditempatkan dekat di RT domisili sekolah tersebut," katanya.

Untuk itu, Ia menegaskan sekali lagi tujuan penempatan kontainer sampah milik sekolah pada lingkungan RT tempat sekolah berdomisili adalah untuk kemudahan koordinasi pengangkutan dan bukan dihibahkan ke RT atau lurah.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Neda Ridla Lalay, berencana akan memanggil 14 Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mempertanyakan hal ini. "Kita panggil semua kepala sekolah itu, dalam waktu dekat kita pertemuan," pungkasnya.

Selain pertemuan bersama Kepsek, Ia menambahkan komisi jug akan turun ke lapangan untuk mengcroscek kontainer sampah itu. (mnt)


Baca juga :

Related Post