WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dishub Kota Kupang Ciptakan Inovasi Digital Sistim Pengawasan dan Monitoring Retribusi Parkir

Metronttdewa.com 26-06-2025 || 15:28:48

Potret

Metronewsntt.com,,Kupang--Pemerintah Kota Kupang  terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, serta daya saing daerah. Inovasi juga diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

 

Dalam memdukung hal itu, Dinas Perhubungan Kota Kupang melalui  Bidang (Kabid) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas menciptakan sebuah sistim pengawasan dan monitoring retribusi parkir berbasis digital yakni aplikasi  dengan nama  sistem pengawasan parkir (SIWASKIR).

 

"Aplikasi SIWASKIR ini adalah sebuah aplikasi berbasis digital  untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan retribusi parkir, serta mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah dari sektor parkir," kata Kepala bidang (Kabid) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bartolomeus Geru, S.Sos kepqda media, Rabu (25/7/2025) diruang kerjanya.

 

Berto sapaan akrabnya menjelaskan aplikasi ini  berperan dalam mencatat transaksi parkir secara elektronik, memantau pergerakan kendaraan, dan menghasilkan laporan yang akurat untuk pengawasan yang lebih baik. 

 

"Apilikasi ini mencatat setiap transaksi parkir secara elektronik, sehingga meminimalkan potensi kecurangan dan kebocoran pendapatan retribusi," ujarnya.

 

Ia mengaku, aplikasi dibuat ini merupakan kerja sama  Dinas Perhubungqn dalam hal ini  Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan Stikom Artha Buana  Kupang  pada awal akhir Bulan  Mei 2025. " Pembuatan aplikasi SIWAKIR   melalui  beberapa  tahapan  antara lain rapat pembentukan tim kerja, pembuatan SK tim kerja yang terdiri atas 13 orang, rapat tim kerja, dan  rapat dengan penyedia aplikasi," ungkapnya

 

Lebih lanjut Kabid Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas yang juga merupakan Peserta PKA Angkatan XVI Tahun 2025 asal Pemerintah Kota Kupang ini mengatakan aplikasi yang dibuat ini juga telah mendapat dukungan stakeholder antara lain pimpinan DPRD Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang dan Pj.Sekda Kota Kupang. " Aplikasi SIWAKIR telah  mendapat dukungan  Wakil Wali Kota, Pj Sekda dan juga pimpinan DPRD yang disertai dengan dokumentasi dan video," ujarnya.

 

Ia menambahknya, jadi aplikasi SIWASKIR ini  bukan hanya alat untuk memungut retribusi, tetapi juga instrumen penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan retribusi parkir serta pelayanan publik yang lebih baik.

 

Dan selain itu,dengan  aplikasi ini memudahkan Kepala Dinas, Kabid, Kepala Seksi Sarana Prasana  hingga  Kasubag Keuangan untuk mengecek dan memantau hasil realisasi secara perharii, minggu, bulan maupun tahun. " Ya paling lambat aplikasi SIWAKIR ini akam dilakukan uji coba awal  Bulan Juli 2025 nanti," tutupnya.

 

Berikut beberapa peran utama dari pengguna aplikasi SIWASKIR 

Pengguna Utama

A. Pengguna Utama

Pada aplikasi SIWASKIR terdiri dari 4 pengguna. Namun terdapat 2 pengguna/user sebagai kunci utama suksesnya/keberhasilan implemenatsi  Aplikasi Siwaskir yaitu:

1. Sub Bagian Keuangan 

2. Seksi Sarana Prasarana

Kedua pengguna utama ini memiliki akses yang sangat penting khususnya perekaman data/input data Retribusi Parkir.

B. Sub Bagian Keuangan 

Dalam rangka fungsi pengawasan dan monitoring Retribusi Parkir melalui aplikasi Siwaskir maka bagian keuangan menjadi ujung tombak dalam penginputan data Retribusi Parkir. Proses data untuk user pada bagian Keuangan terdiri dari 2 yitu:

- Data Slip Pembayaran: bukti pembayaran oleh Pengelola Karcis

- Data Monitoring Evaluasi Pengelola Karcis : jika terdapat catatan khusus bagi pengelola karcis yang akan dievaluasi maka didinput pada Fitur Monev Pengelola

Berikut data pada fitur aplikasi E-Waskir yang wajib diinput oleh bagian keuangan sebagai berikut:

1. Input Data Slip atau Bukti  Pembayaran    

a. Pengelola mengambil slip pembayaran di bagian keuangan (Kasubag Keuangan).

b. Pengelola Parkir membayar Retribusi Parkir di bank NTT

c. Pengelola Parkir menyerahkan bukti pembayaran pada  bagian keuangan (Kasubag Keuangan).

d. Sub Bagian keuangan menginput data Slip pembayaran pada aplikasi Siwaskir

e.  Diinput oleh Sub Bagian Keuangan, menyerahkan bukti pembayaran  kepada bendahara penerimaan dan selanjutnya bendahara penerimaan mengiinput dalam aplikasi.

f. Semua data  terkait realisasi, pengelola terbayar, pengelola terutang akan muncul dengan sendirinya dalam aplikasi ini.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post