Pelaksanaan kegiatan FGD Dinas PRKP Kota Kupang, Jumat (13/6/2025) di Neo Asthon Hotel Kupang
Metronewsntt.com, Kupang--Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
FGD yang dilakukan itu merupakan FGD tahapan pertama dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang bekerjasama dengan LP2M Undana Kupang.
Plt Kadis PRKP, Matheus B. L. Radjah, kepada media, Jumat ( 20/6/2025) mengatakan dalam penyusunan dokumen RP3KP tentunya
bersinergi dengan data terbaru yang ada dalam RTRW yang saat sedang dibahas di DPRD bersama pemerintah.
" Dalam penyusunan dokumen RP3KP memiliki keterkaitan dengan data terbaru yang ada dalam RTRW yang kini sedang dibahas di DPRD saat ini," ujarnya.
Malalui penyusunan dokumen RP3KP ini, Ia berharap dapat menghasilkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah. " Melalui FGD kitq mendapatkan gambaran prospek perkembangan permukiman, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang disebabkan oleh signifikansi laju pertumbuhan penduduk, yang terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan RTRW," Tambahnya. Sesuai dasar hukumnya yakni UU No. 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman
Sementara itu Ketua Panitia pelaksana FGD, Bustaman mengatakan, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilakukan Pemerintah Kota Kupang bekerjasama dengan LP2M Undana Kupang itu dilaksanakan di Neo Aston Hotel Kupang, pada Jumat 13 Juni 202 lalu, dengan dibuka secara langsung oleh Plt Kadis PRKP Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, SH, M. Hum.
Dan para peserta terdiri dari stake holder PRKP, Forum PKP, Pokja PKP, perangkat daerah, dan tim Ahli dari Universitas Undana Kupang. " Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi secara lintas sektoral, maka diperlukan kegiatan Penyusunan RP3KP Kota Kupang. Dengan adanya dokumen RP3KP, Pemerintah Kota Kupang dapat memperoleh gambaran prospek perkembangan permukiman, mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang disebabkan oleh signifikansi laju pertumbuhan penduduk, memiliki acuan yang jelas bagi prioritas penanganan masalah perumahan dan kawasan permukiman, serta merencanakan penanganan yang efektif terhadap permasalahan perumahan dan kawasan permukiman secara lintas sektor maupun lintas wilayah," jelas Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang itu.
Hal ini, lanjutnya sebagaimana yang telah diamanatkqn dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dimana mewajibkan pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dari tahap perencanaan hingga pengawasan.
Pasal 14 dan 15, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas untuk menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
" RP3KP ini merupakan panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakanya, RP3KP berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang. Selain itu, RP3KP juga merupakan alat kuratif guna menangani permasalahan di sektor perumahan dan permukiman.
Untuk itu, secara teknis, penyusunan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Nomor 06/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dimana terdapat 3 (tiga) tahapan dalam penyusunan RP3KP, yaitu (1) persiapan, (2) penyusunan dokumen, dan (3) legislasi.
Adapun pelaksanaan kegiatan penyusunan dokumen RP3KP ini dilakukan secara swakelola tipe 2 dimana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang merencanakan dan mengawasi sementara LP2M Undana Kupang sebagai pelaksananya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola. " PRKP telah melakukan Kesepakatan bersama antara Pemkot Kupang dengan Universitas Nusa Cendana Kupang tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Kelembagaan serta ditindaklanjuti dengan PKS antara Dinas PRKP Kota Kupang dengan LP2M Undana Kupang tentang Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman," tutupnya.(mnt)