WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Wali Kota Kupang : Wilayah Kota Kupang Mengalami Perubahan yang Dinamis

Metronttdewa.com 10-06-2025 || 18:47:16

Wali Kota Kupang sementara bersalaman dengan Ketua DPRD Kota Kupang

Metronewsntt.com, Kupang---Wilayah Kota Kupang telah mengalami perubahan yang sangat dinamis. Untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak menyimpang dari tujuan penataan ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, maka diperlukan peninjauan kembali RTRW secara menyeluruh,.

Demikian disampaikan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dalam penjelasan dalam sidang paripurna DPRD Kota Kupang, Selasa (10/6/2025). 

 Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja,dengam didampingi dua Wakil DPRD, Jabir Marola dan Yeskiel Loudoe berserta para maggota DPRD itu. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan bentuk pembaruan terhadap Perda Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang Tahun 2011–2031. Pembaruan ini menjadi penting karena dinamika pembangunan dan perubahan strategis wilayah Kota Kupang selama lebih dari satu dekade terakhir memerlukan penyesuaian terhadap rencana tata ruang yang ada.

Lebih lanjut dikatakan peninjauan kembali terhadap Perda sebelumnya menunjukkan sejumlah ketidaksesuaian dan penyimpangan pemanfaatan ruang. Selain itu, perubahan kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menjadi dasar hukum perlunya revisi RTRW Kota Kupang.

"Melalui Ranperda RTRW ini, kami ingin mewujudkan Kota Kupang sebagai pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi perdagangan, jasa, pariwisata, perikanan, dan industri yang ditunjang oleh sistem transportasi yang baik, guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat," jelas dr. Christian.

Ia menambahkan bahwa proses pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama DPRD Kota Kupang sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota siap untuk memberikan penjelasan tambahan apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dalam tahapan-tahapan pembahasan berikutnya.

Penetapan RTRW yang baru ini akan menjadi landasan penting bagi pembangunan Kota Kupang ke depan, agar lebih terarah, berkelanjutan, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman hingga tahun 2045.(mnt)


Baca juga :

Related Post