Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja dan Ketua Bapemperda, Vicky Dimu Heo
Metronewsntt.com, Kupang--- Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) )akan dilaksanakan setelah selesai Pelaksanaan Pansus LKPJ 2024.
"Dokumen telah diserahkan oleh pemerintah ke DPRD, akan ditindaklanjuti usai pembahasannya Pansus LKPJ,," kata Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja kepada media ini, Selasa (6/5/2024) dikantor DPRD Kota Kupang.
Legislator Gerindra ini menjelaskan, pembahasan RTRW ini dengan tujuan untuk menata Kota Kupang kedepan lebih baik dengan memperjelas ruang-ruang yang ada di Kota ini. " Tata ruang suatu wilayah. RTRW ini menjadi dasar penting yang nantinya dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi yang dilakukan masyarakat dapat dilakukan pada ruang yang teratur, seimbang, dan berkelanjutan," jelasnya.
Jadi tambahnya, dalam pembahsan RTRW akan melihat rancangan dan rencana dengan dinas terkait dan tim terkait soal tata ruang baik kawasan campuran atau juga tidak campuran. " Untuk hal ini semua nanti akan dilihat dokumen yang telah dimasukkan pemerintah," tutupnya.
Sementara Ketua Bapemperda, Vicky Dimu Heo mengatakan Bapemperd tinggal menunggu penyampaian secara resmi dari Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Kupang untuk dibahas di DPR untuk disetujui.
" Intinya DPRD menjadwalkan untuk dilakukan pembahasan," katanya. (mnt)