Kades Oesao sedang menunjukan SK pembentukan Lembaga Adat Desa
Metronewsntt.com. Oelamasi--Pemerintah Desa (Pemdes) Oesao, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang melaksanakan musyawarah pembentukan lembaga adat desa (LAD).
LAD yang dibentuk bagian dari menindaklanjuti instruksi Bupati Kupang agar setiap desa wajib memiliki lembaga adat desa
Kepala Desa (Kades) Oesao Adri D. Polin kepada media usai menggelar rapat Musyawarah pembentukan lembaga adat desa, Jumat (11/4/2025) mengatakan, dalam menindaklanjuti instrusi Bupati Kupang, maka sesuai jadwal kegiatan hari ini (Jumat -red) melaksanakan rapat musyawarah pembentukan lembaga adat desa. " Dalam musyawarah ada dua agenda yakni selain pembentukan lembaga adat dessert juga dilakukan rapat pembentukan tim.pengelola kegiatan (TPK ),"katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan pembentukan lembaga adat desa dilaksanakan secara musyawarah mufakat, dan telah terpilih yakni diketuai oleh Frengki Adrianus Tuka. " Dengan telah terpilihnya Ketua lembaga adat desa, maka sesuai SK yang dikeluarkan sesuai susunan atau struktural yakni Kades selaku pembina utama, penasehat dijabat oleh Ketua BPD dan Wakil Ketua I LAD yakni Dominggus Pahnael, Wakil Ketua II Welhemus Larung, Sekertaris El Imanuel Ndoki, Sekretaris I Maria Olivia Manehat.
Sedangkan untuk anggotanya diantaranya Adrianus Nggi, Zhakeos B. Tuka, Yunias F. Mafefa, Yudit H. Polin san Nehemia O. Tuan.
"Ya saya bersama masyarakat Desa Oesao berharap dengan telah terbentuk lembaga adat desa ini bisa berperan aktif dalam setiap urusan adat dan juga kegiatan baik di desa dan juga saat ada kunjungan pejabat ke desa," katanya.
Dan juga selain itu, lembaga adat juga diharapkan dapat menghidupkan tradisi dan budaya tradisional berupa tarian adat dan penggunaan alat musik adat seperti gong.
"Lembaga adat desa yang sudah terbentuk nantinya sesuai rencana akan dilantik secara langsung oleh Pak Bupati nantinya," "tutupnya. (mnt)