Anggota DPRD Kota Kupang Eldy Kana
Metronewsntt.com, Kupang---Dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran untuk semua kementerian dan lembaga, bahkan sampai ke tingkat pemerintah daerah, sangat berdampak pada semua sektor yakni sektor usaha perhotelan dan restoran dan Cafe.
Dengan adanya kebijakan ini, anggaran untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan sebagian belanja modal dipangkas dapat mempengaruhi terjadi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh di mana-mana.
Oleh karena itu sebagai langka antisipasi hal ini terjadi di Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang diminta untuk serius mengawasi perusahaan atau pelaku usaha dalam mengambil kebijakan terkait dengan PHK.
" Kebijakan efisiensi anggaran memunculkan banyak keluhan dari kalangan pelaku usaha seperti pemilik restoran dan hotel. Sebab ada penurunan pendapatan atau omset, sementara biaya operasionalnya tinggi. Hal ini pastinya dapat menyebabkan ada karyawan yang harus dirumahkan, sehingga peran pemerintah sangat diperlukan serius mengawasi perusahaan atau pelaku usaha dalam mengambil kebijakan terkait hal ini," ungkap Sekretaris Fraksi Demokrat Kota Kupang, Djuneidi Cornelis Kana kepada media ini, Jumat (11/4/2025).
Kata anggota Komisi IV DPRD Kota Kupang ini, sekarang ini PHK masal sudah terjadi di kota-kota besar. Bukan tidak mungkin hal ini juga bisa terjadi juga di Kota Kupang sehingga pemerintah harus bisa mengantisipasi hal ini dan menjalankan fungsi pengawasan agar hak-hak buruh/karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan atau pemberi kerja tetap terpenuhi.
“Jangan sampai karyawan yang di-PHK tidak mendapatkan haknya seperti pesangon dan lain-lain. Ini harus dikontrol dan diawasi secara serius oleh pemerintah melalui dinas terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja. Oleh karena itu, hak pekerja tidak boleh diabaikan apabila mereka dirumahkan atau di-PHK.
“Apalagi karyawan yang sudah lama bekerja. Tidak ada alasan untuk tidak bayar pesangon dan hak-hak mereka hanya karena saat ini usaha mengalami penurunan pendapatan, PHK diatur oleh UU Ketenagakerjaan," tutupnya.
Berikut 9 Alasan sah PHK diatur oleh UU Ketenagakerjaan seperti kesalahan berat, pelanggaran, pensiun, atau perubahan status perusahaan.
Karyawan berhak atas kompensasi seperti uang pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai alasan PHK.
PHK harus didukung bukti kuat dan proses yang jelas, termasuk surat peringatan sebelum tindakan. (mnt)