WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

DPRD Kota Kupang Setujui Dua Ranperda Usulan Pemerintah

Metronttdewa.com 11-03-2025 || 17:14:44

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja jalan bersama Wali Kota Kupang usai sidang

Metronewsntt.com,,Kupang---Dua Rancangan Peraturan Daerah Kota Kupang disetujui dan ditetapkan DPRD Kota Kupang dalam sidang II DPRD pada Paripurna ke  8, Selasa ((11/3/2025).

Dua Ranperda tersebut  yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045. Dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. 

Sidang yang dipimpin secara langsung Ketua DPRD Kota Kupang, Richard  Odja, dengan didampingi Wakil Ketua I, Jabir Marola dan Wakil Ketua II, Yeskiel Loudoe,dihadiri secara langsung Wali Kota Kupang, dr Chriastian Widodo itu, dalam pembahasan dua Ranperda yang dibacakan pasal  per pasal oleh  Ketua DPRD Kota Kupang tanpa ada intrupsi dari para anggota DPRD Kota Kupang, semua nua di setujui.

Dari persetujuan semua pasal perpasal tersebut, maka dengan itu ditetapkan dan disetujui dengan nomor pada dua Ranperda tersebut, kemudian dilakukan pencanangan secara sesama antara DPRD dan Wali Kota Kupang. 
 
Terpisah Ketua  Bapemperda DPRD Kota Kupang, Vicky Dimu Heo kepada media usai paripurna  persetujuan dua Ranperda tersebut, mengatakan untuk Ranperda Kota Layak Anak telah   mengatur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang bertanggung jawab memfasilitasi penyediaan infrastuktur ramah anak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 59 Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Layak Anak. 

Ia menegaskan, aturan tersebut berlaku juga bagi developer perumahan di seluruh Kota Kupang. Dirinya mengatakan, developer perumahan harus menyediakan lahan untuk dibangun fasilitas rekreasi untuk anak. 

"Terkait dengan pemenuhan fasilitas kota layak anak baik itu taman bermain, ruang terbuka hijau dan fasiltias lainnya, pemerintah harus secara tegas menerapkan peraturan terkait dengan penyediaan fasilitas ramah anak kepada developer sebelum diberikan ijin untuk pembangunan kawasan perumahan dalam wilayah Kota Kupang," kata Vicky, usai Sidang Paripurna. 

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda  Tellendmark Daud, meminta pemerintah untuk melakukan intervensi anggaran yang memadai pada APBD untuk mengimplementasikan penyediaan sarana dan prasarana pendukung penyelenggaraan kota layak anak. 

"Dimulai dari implementasi pelaksanaan gugus tugas tingkat kota sampai dengan kelurahan, fasilitas pendukung kota layak anak mulai dari pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, akses pelayanan disabilitas dan fasilitas lainnya, hingga intervensi anggaran bagi penyelenggaraan urusan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak yang diserahkan ke daerah," ujarnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post