WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Polres Kupang Aman Satu Truk Mangan, Kapolres Kupang : Telah Lakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi

Metronttdewa.com 07-12-2024 || 20:56:39

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H, Kanit Tipidter Ipda Rahmad Nampira sedang menunjukkan barang bukti truk mangan yang diamankan kepada wartawan di Mapolres Kupang, Sabtu (7/12/2024).

Metronewsntt.com, Oelamasi-- Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap satu unit truk truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ bermuatan lima ton batu mangan pada (18/11/2024/) saat truk tersebut melintas di Jalan Raya Nekamese dari arah desa Toobaun kecamatan Amarasi barat menuju Kupang,.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi tengah melakukan penyelidikan lanjutan atas penangkapan tersebut. Sejumlah barang bukti sudah diamankan ke. Polres Kupang. 

"Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan kasus tersebut. Barang bukti sudah kami amankan beserta dokumen pendukung yang diduga non prosedural, "kata Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H  dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H, Kanit Tipidter Ipda Rahmad Nampira konferensi pers dengan awak media di Mapolres Kupang, Sabtu (7/12/2024).

Ia menjelaskan,  penangkapan bermula saat tim Resmob Polres Kupang yang sedang melakukan patroli mencurigai satu unit dump truck Izuzu Elf berwarna putih dengan nomor polisi DH 8188 BJ yang melintas di Jalan Raya Nekamese yang memuat beban berat, dan setelah diperiksa ternyata membawa sekitar 5 ton batu mangan. 

Saat diminta menunjukkan dokumen resmi, sopir bernama YK hanya dapat memberikan cetakan lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari Google Chrome, yang tidak diakui sebagai dokumen sah. Sopir tersebut mengaku bahwa batu mangan berasal dari lokasi tambang di Desa Toobaun dan akan dibawa ke gudang PT Ecomec di Bolok, Kabupaten Kupang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, dan terlapor, ditemukan fakta-fakta bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari telah melakukan pembelian, penambangan, dan pengangkutan batu mangan di Desa Toobaun sebanyak dua kali, meskipun tidak memiliki izin di wilayah tersebut.

Penyidik juga menemukan adanya IPR yang sah yang hanya berlaku untuk wilayah Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare sedangkan penggunaan ijin sudah meluas ke wilayah Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.

Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap saksi ahli, ditemukan pula Koperasi Pah Meto Berdikari hanya dapat melakukan aktivitas di wilayah yang sesuai dengan IPR mereka, sedangkan kegiatan di Desa Toobaun dianggap melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

" Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun dianggap melanggar ketentuan hukum dan kami akan mengusut kasus ini untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna melindungi sumber daya alam dan menegakkan aturan pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang, " katanya.

Atas kasus ini, Penyidik Polres Kupang belum putuskan  dan menaikkan status  tersangka dalam kasus pengangkutan batu mangan oleh Koperasi Pah Meto Berdikari dari desa Toobaun kecamatan Amarasi barat ke Kupang.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini. Sebelum gelar perkara penyidik akan melakukan uji forensik terhadap lima ton batu mangan yang disita dan pemeriksaan terhadap saksi ahli Minerba dari Ditjen minerba kementerian ESDM Republik Indonesia. 

Dalam penyidikan kasus tersebut Polres Kupang  menerapkan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2008 tentang pertambangan minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang - undang.

Disampaikan hingga saat ini penyidik telah melakukan  pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari pihak Koperasi Pah Meto Berdikari, Sopir dan kondektur truk pengangkut mangan dan satu saksi ahli minerba dari dinas pertambangan ESDM provinsi NTT.

Dalam pemeriksaan penyidik menemukan bahwa koperasi Pah Meto Berdikari sebelum penangkapan tersebut  telah ditegur oleh dinas ESDM karena aktifitas pengambilan batu mangan dari luar IPR yang diterbitkan dinas ESDM provinsi NTT kepada Koperasi tersebut.

Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Ida Bagus Putu Ngurah Suparta sebagai pelapor, Ananda Lakafani, Anderias Subnafeu, Maleakhi Nifu, Ayub Teuf, Yosep Tahik, Simeon Ati, Arnoldus Subnafeu dan Simplisius Vens Jedhe, ahli minerba dinas ESDM NTT.

Kapolres Agung mengatakan pihaknya akan mendalami keterlibatan pihak PT.Ecomek dalam persoalan tersebut karena ada informasi bahwa lima ton batu mangan yang diangkut tersebut akan dibawa ke gudang Ecomek di Kupang barat. "Kita akan dialami itu,"kata Kapolres Agung  menjawab lintasntt.com yang mengkonfirmasi bahwa lima ton batu mangan yang diangkut akan dibawa ke gudang Ecomek.(mnt)


Baca juga :

Related Post