WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Asisten III Yanuar Dalli : Sebelum Tanggal 10 Semua Dokumen Sudah Diserahkan Ke DPRD

Metronttdewa.com 04-11-2024 || 16:19:39

Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dalli

Metronewsntt.com, Kupang--- Pemerintah Kota Kupang menjamin  sebelum tanggal 10 November 2024  dokumen persidangan murni sudah bisa dimasukkan ke DPRD Kpta Kupang guna dilakukan pembahasan. 

Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang Yanuar Dali kepada media ini, Senin (4/11/2024), usai mengikuti rapat Banmus bersama DPRD Kota Kupang.

Asisten III Setda Kota Kupang menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan proses imput. Karena sesuai kesepakatan awal sebelum tanggal 10 November dokumen persidangan sudah bisa dimasukkan." Kemungkinan hari batas akhir dilakukan proses imputnya, dan kemudian kita koreksi dan printout untuk selanjutnya  tanda tangan dokumen tersebut," ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja bersama anggota Banmus dan pemerintah, Ketua DPRD meminta agar pemerintah dapat secepatnya memasukkan dokumen sedang. " Batas waktu tanggal 10 November 2024 semua dokumen sudah bisa dimasukkan pemerintah dan pada Senin 12 November 2024 sudah bisa dilakukan persidangan," katanya.

Ia menambahkan, semua hasil reses dewqn nantinya disepekati bersama akan disesuaikan dengan program kerja pemerintah. 

Dalam.kesempatan itu, Ia juga menyampaikan sidang kali ada sedikit perubahan, dimana pembahasan ditingkatkan komisi akan dilakukan pra  pembahasan di tingkat komisi nantinya. Hal ini guna proses di Banggar nantinya tidak lagi perlu memakan waktu lama.(mnt)


Baca juga :

Related Post