Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dalli
Metronewsntt.com, Kupang--- Pemerintah Kota Kupang menjamin sebelum tanggal 10 November 2024 dokumen persidangan murni sudah bisa dimasukkan ke DPRD Kpta Kupang guna dilakukan pembahasan.
Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Kupang Yanuar Dali kepada media ini, Senin (4/11/2024), usai mengikuti rapat Banmus bersama DPRD Kota Kupang.
Asisten III Setda Kota Kupang menjelaskan saat ini pemerintah tengah melakukan proses imput. Karena sesuai kesepakatan awal sebelum tanggal 10 November dokumen persidangan sudah bisa dimasukkan." Kemungkinan hari batas akhir dilakukan proses imputnya, dan kemudian kita koreksi dan printout untuk selanjutnya tanda tangan dokumen tersebut," ujarnya.
Sementara itu, dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja bersama anggota Banmus dan pemerintah, Ketua DPRD meminta agar pemerintah dapat secepatnya memasukkan dokumen sedang. " Batas waktu tanggal 10 November 2024 semua dokumen sudah bisa dimasukkan pemerintah dan pada Senin 12 November 2024 sudah bisa dilakukan persidangan," katanya.
Ia menambahkan, semua hasil reses dewqn nantinya disepekati bersama akan disesuaikan dengan program kerja pemerintah.
Dalam.kesempatan itu, Ia juga menyampaikan sidang kali ada sedikit perubahan, dimana pembahasan ditingkatkan komisi akan dilakukan pra pembahasan di tingkat komisi nantinya. Hal ini guna proses di Banggar nantinya tidak lagi perlu memakan waktu lama.(mnt)