Dua tersangka sedang mengenakan rompi orange sedang berada di kantor OJK
Metronewsntt.com, Kupang- Otoritas Jasa Keuangan menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) yang terjadi di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).
Kedua tersangka tersebut merupakan mantan pejabat di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank NTT yakni masing-masing Absalom Sine dan Beny Rinaldy Pellu.
Dari dua tersangka tersebut salah satunya yakni Absalom Sine merupakan anggota DPRD Kota Kupang terpilih pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobingmengatakan penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kasus di BPD NTT kepada Jaksa Penuntut Umum dan setelah dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Disimpulkan bahwa berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap atau P-21," ujar Tongam.
Menindaklanjuti perkara yang sudah P-21 dimaksud, lanjut Tongam, penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kota Kupang.
“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Ia menyampaikan perkara ini terjadi pada periode 4 April-19 Agustus 2019 dengan rincian perkara yang melibatkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015-5 Mei 2020 merangkap Pelaksana Tugas Direktur Utama periode Mei 2018-Mei 2019 dan Beny Rinaldy Pellu selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016-September 2019.
Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar.
"Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tongam memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (mnt/*)