Suasana kegiatan pelayanan di Mall Pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) terus berupaya memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh perizinan terutama bagi pelaku usaha.
Kemudahan yang diberikan ini antara lain melalui program kemudahan mendapatkan perizinan usaha secara Online melalui sistem Single Submission (OSS) dan peningkatan kualitas produk. Kepemilikan legalitas perizinan usaha akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.
Apa.lagi dengan Iklim bisnis yang tidak menentu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha terutama bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan pagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya.
Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M. kepada media, Selasa (24/6/2024) diruang kerjanya, menjelaskan, OSS atau Online Single Submission merupakan sistem pelayanan dalam mempercepat pelaksanaan berusaha. Tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Kini para pelaku UMKM tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.
"Untuk itu melalui sistem OSS ini dapat mempermudah bagi pelaku usaha dalam mengurus Perizinan Berusaha secara mandiri oleh pelaku usaha. Dan dalam kepengurusan perizinan melalui sistem OSS jika ada pelaku usaha yang mengalami kendala maka melalui Mal Pelayanan Publik yang ada di DPMPTSP akan siap membantu, sebab kami memiliki kkinik investasi," katanya
Ia menambahkan , kepengurusan izin ini juga dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha dengan secara langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) setiap hari Kamis.
"Kami berharap pelaku usaha yang belum memperoleh nomor induk berusaha dapat sesegera mungkin mendapatkan nomor induk berusaha, sehingga nomor induk berusaha ini bisa dijadikan sebagai suatu dokumen atau identitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya," katanya. (mnt)