WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kehadiran Mal Pelayanan Pubulik, Upaya Pemkot Kupang Memberikan Pelayanan Prima Bagi Masyarakat

Metronewsntt.com 21-05-2024 || 15:54:53

potret pelaksanaan pelayanan yang dilakukan di MPP

Metronewsntt.com, Kupang,  Kehadiran "Mal Pelayanan  Publik"  (MPP) Kota Kupang oleh Pemerintah Kota  Kupang  di  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) memberikan pelayanan prima bagi masyarakat   Kota Kupang.

"Dengan adanya " Mal Pelayanan Publik" maka warga lebih mudah dan cepat  mendapatkan pelayanan prima dalam semua proses  urusan perijinan," kata Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M. kepada media, Selasa (21/5/2024) diruang kerjanya.

Untuk itu, jelasnya dengan adanya kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengampunan pajak atau biasa disebut dengan amnesti pajak atau tax amnesty  yang dimulai dari 20 Mei hingga 27 Juni 2024 mendatang  untuk pembayaran pajak  kendaraan bisa lebih cepat dan muda  di "Mal Pelayanan Publik".

Sehingga hal ini, lanjut mantan lurah Naikoten 2  merupakan momen terbaik bagi wajib pajak yang yang terlambat membayar hingga ada dendanya  mendapat penghapusan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang pajaknya seharusnya terutang. 

"Ini merupakan kesempatan terbaik bagi wajib pajak sehingga kewajiban mereka  terpenuhi  dalam penggunaan kendaraan yang aman dengan datang ke "Mal Pelayanan Publik " untuk membayar  tanpa   perlu menunggu lama . Pelayanan ini  dimulai dari hari  Senin  sampai Jumat pukul ,09.00 pagi  sampai pukul 12.00 siang, "  ungkapnya.

Selain hari kantor, Ia mengaku untuk pelayanan proses kepengurusan pajak dan urusan perijinan lainya  juga dapat dilakukan di hari libur  yang berlokasi di pada kegiatan car free day  setiap Sabtu seperti untuk kepengurusan seperti DPMTSP untuk kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Kota Kupang, Bapenda untuk distribusi SPPT PBB P2 masa pajak 2024 bagi warga kota, Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan,  dan Dispendukcapil untuk pembuatan identitas kependudukan  digital ( IKD).Serta ada juga Dinas untuj kepengurusan kartu KIS dan PKH. "Mal Pelayanan Publik" ini selain pelaksanan pelayanan pada jam kantor kami juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat  pada hari libur," ujarnya.

Untuk itu,  tambahnya adanya Mal Pelayanan Publik sangat membantu masyarakat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.Karena yang bersangkutan atau warga  yang mengurus hal lain  dapat dilakuka  serentak atau dengan istilah "Sekali mendayung dua tiga pulau terampau".

"Mal Pelayanan Publik terdapat berbagai instansi, sehingga mereka yang datang untuk mengurus seperti BPJS atau pajak maupun NIB  juga bisa langsung dilakukan sekaligus, sehingga sekali datang di Mal Pelayanan Publik maka dua tiga urusan dapat terselesaikan," katanya.

Jad  kehadiran "Mal Pelayanan  Publik" sangat membantu dan mempermuda  serta cepat bagi masyarakat dalam mengurus semua urusan mereka  dalam waktu yang singkat.(mnt)


Baca juga :

Related Post