potret pelaksanaan pelayanan yang dilakukan di MPP
Metronewsntt.com, Kupang, Kehadiran "Mal Pelayanan Publik" (MPP) Kota Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kota Kupang.
"Dengan adanya " Mal Pelayanan Publik" maka warga lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan prima dalam semua proses urusan perijinan," kata Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M. kepada media, Selasa (21/5/2024) diruang kerjanya.
Untuk itu, jelasnya dengan adanya kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengampunan pajak atau biasa disebut dengan amnesti pajak atau tax amnesty yang dimulai dari 20 Mei hingga 27 Juni 2024 mendatang untuk pembayaran pajak kendaraan bisa lebih cepat dan muda di "Mal Pelayanan Publik".
Sehingga hal ini, lanjut mantan lurah Naikoten 2 merupakan momen terbaik bagi wajib pajak yang yang terlambat membayar hingga ada dendanya mendapat penghapusan pajak yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat yang pajaknya seharusnya terutang.
"Ini merupakan kesempatan terbaik bagi wajib pajak sehingga kewajiban mereka terpenuhi dalam penggunaan kendaraan yang aman dengan datang ke "Mal Pelayanan Publik " untuk membayar tanpa perlu menunggu lama . Pelayanan ini dimulai dari hari Senin sampai Jumat pukul ,09.00 pagi sampai pukul 12.00 siang, " ungkapnya.
Selain hari kantor, Ia mengaku untuk pelayanan proses kepengurusan pajak dan urusan perijinan lainya juga dapat dilakukan di hari libur yang berlokasi di pada kegiatan car free day setiap Sabtu seperti untuk kepengurusan seperti DPMTSP untuk kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Kota Kupang, Bapenda untuk distribusi SPPT PBB P2 masa pajak 2024 bagi warga kota, Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan, dan Dispendukcapil untuk pembuatan identitas kependudukan digital ( IKD).Serta ada juga Dinas untuj kepengurusan kartu KIS dan PKH. "Mal Pelayanan Publik" ini selain pelaksanan pelayanan pada jam kantor kami juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pada hari libur," ujarnya.
Untuk itu, tambahnya adanya Mal Pelayanan Publik sangat membantu masyarakat dari segi waktu, tenaga maupun biaya.Karena yang bersangkutan atau warga yang mengurus hal lain dapat dilakuka serentak atau dengan istilah "Sekali mendayung dua tiga pulau terampau".
"Mal Pelayanan Publik terdapat berbagai instansi, sehingga mereka yang datang untuk mengurus seperti BPJS atau pajak maupun NIB juga bisa langsung dilakukan sekaligus, sehingga sekali datang di Mal Pelayanan Publik maka dua tiga urusan dapat terselesaikan," katanya.
Jad kehadiran "Mal Pelayanan Publik" sangat membantu dan mempermuda serta cepat bagi masyarakat dalam mengurus semua urusan mereka dalam waktu yang singkat.(mnt)