WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Bawaslu Kota Kupang Lakukan Penertiban Baliho Caleg yang Dipasang di Titik Terlarang

Metronewsntt.com 18-01-2024 || 15:13:06

situasi penertiban baliho caleg yang dilakukan bawaslu berssma Pol PP disalah satu titik terlarang di Jalur 40, Kamis (18/1/2024)

Metronewsntt.com,Kupang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melakukan penertiban Baliho Callin Legislatif (Caleg) yang dipasang pada titik- titik  yang  tidak sesuai aturan pemasangan Baliho.

" Penertiban ini dilakukan bersama pemerintah kota dalam hal  Satpol PP Kota Kupang," Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Badan Pengawas Pemilu Kota Kupang,Yunior A. Nange, saat dikonfirmasi  terakait penertiban Baliho Caleg  pada Kamis(18/1/2024).

Oleh karena , Ia  meminta kepada  peserta pemilu  agar bisa memperhatikan aturan pemasangan Baliho, agar tidak menggangu ketentraman umum di wilayah Kota Kupang. "Kami tentunya berharap agar peserta Pemilu agar dapat melakukan penertiban baliho mereka yang dipasang pada area yang  tidak sesuai dengan  aturan pemasangan Baliho," pintanya.

Dijelaskannya,  baliho yang ditertibkan ini   difokuskan pada pemasangan baliho yang sudah melanggar aturan di antaranya yang terpasang di pohon, wilayah taman, serta yang terpasang di tiang telepon maupun tiang listrik serta area jalur hijau.

"Penertiban dilakukan selama dua hari yakni mulai hari ini (Kamis-red) diantaranya jalur dari arah Bimoku hingga Bakunase hingga Jalur 40.Dan setelah Jumat akan dilakukan penertiban baliho yang terpasang  di dalam kota," ungkapnya.

Ia  menambahkan,   baliho yang ditertibkan ini  akan dibawa ke kantor Bawaslu untuk didata. (mnt)


Baca juga :

Related Post