situasi penertiban baliho caleg yang dilakukan bawaslu berssma Pol PP disalah satu titik terlarang di Jalur 40, Kamis (18/1/2024)
Metronewsntt.com,Kupang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang melakukan penertiban Baliho Callin Legislatif (Caleg) yang dipasang pada titik- titik yang tidak sesuai aturan pemasangan Baliho.
" Penertiban ini dilakukan bersama pemerintah kota dalam hal Satpol PP Kota Kupang," Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Badan Pengawas Pemilu Kota Kupang,Yunior A. Nange, saat dikonfirmasi terakait penertiban Baliho Caleg pada Kamis(18/1/2024).
Oleh karena , Ia meminta kepada peserta pemilu agar bisa memperhatikan aturan pemasangan Baliho, agar tidak menggangu ketentraman umum di wilayah Kota Kupang. "Kami tentunya berharap agar peserta Pemilu agar dapat melakukan penertiban baliho mereka yang dipasang pada area yang tidak sesuai dengan aturan pemasangan Baliho," pintanya.
Dijelaskannya, baliho yang ditertibkan ini difokuskan pada pemasangan baliho yang sudah melanggar aturan di antaranya yang terpasang di pohon, wilayah taman, serta yang terpasang di tiang telepon maupun tiang listrik serta area jalur hijau.
"Penertiban dilakukan selama dua hari yakni mulai hari ini (Kamis-red) diantaranya jalur dari arah Bimoku hingga Bakunase hingga Jalur 40.Dan setelah Jumat akan dilakukan penertiban baliho yang terpasang di dalam kota," ungkapnya.
Ia menambahkan, baliho yang ditertibkan ini akan dibawa ke kantor Bawaslu untuk didata. (mnt)