Pj. Walikota Kupang saat menyampaikan tanggapan Walikota Kupang pada sidang Paripurna ke-19 sidang IItahun 2022/2023, Rabu (7/6/2023)
Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengakui masih ada komponen pendapatan pajak daerah lain yang belum terealisasi dengan baik.
Hal ini termuat melalui tanggapan Walikota Kupang atas pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi terhadap nota pengantar atas rancangan peraturan daerah Kota Kupang tentang pertanggungjawaban APBD Kota Kupang Tahun Anggara (TA) 2022 pada Paripurna ke 19 dalam.sidang II tahun 2022/2023 DPRD Kota Kupang.
Tanggapan Walikota Kupang yang disampaikan secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjo , pada Rabu (7/6/2023). Diktakannya terhadap komponen pendapatan pajak daerah lain yang belum terealisasi dengan baik dan menjadi perhatian pemerintah yakni terkait pendapatan pajak daerah pada komponen pajak hiburan yang hanya terealisasi sebesar Rp. 459 juta 166 ribu 762 rupiah atau 48 ,54 persen.
Hal ini lanjutnya disebabkan tempat usaha jasa hiburan banyak yang ditutup sementara atau permanen baik selama pandemi Covid-19 maupun pasca Covid-19 yang berdampak signifikan pada upaya realisasi pendapatan pajak hiburan.
" Sementara permasalahan pada pendapatan dari retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang hanya terealisasi sebesar 188 juta 750 ribu 500 rupiah atau 3,27 persen dari yang ditetapkan disebabkan adanya perubahan regulasi dari IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung," jelasanya.
Berkaitan hal ini, lanjutnya yang mengakibatkan mekanisme administrasi dan teknis mengalami perubahan drastis,sehingga proses IMB/PBG menjadi terhambat.
Selain itu, tambahnya proses IMB/PBG tersitem baru dapat melayani pengurusan IMB/PBG berusaha seperti hotel atau perumahan . "Dan untuk pengurusan IMB/PBG yang non berusaha seperti rumah tinggal belum dapat terlayani," tutupnya. (mnt)