Suasana RDP diruang sidang utama Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (24/3/2023)
Metronewsntt.com, Kupang- Jumat (24/3/2023) bertempat ruang rapat utama lantai II Kantor DPRD Kota Kupang, DPRD dan Pemerintah Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat akan status nasib 933 Pegawai Tidak Tetap (PTT ) yang berada di ujung tanduk .
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe dan Wakil Ketua DPRD, Christian S.Baitanu, dan dihadiri para anggota DPRD dari berbagai fraksi, Sementara dari Pemerintah dihadiri, Pj. Walikota Kupang, George Hadjo, serta Sekda, Asiten, Bagian Hukum, dan Bagian Kepegawaian, terlihat ada angin segar yang dari hasil keputusan bersama antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang terkait status nasib mereka.
Dalam pembukaan RDP , Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, segala sesuatu tentunya perlu dilihat dari regulasi aturan yang ada.Namun tentunya diyakini semua bisa dapat terselesaikan.
"Saya yakin hari ini semua dapat terselesaikan hari dalam RDP ini," ujar Loudoe.
Sementara itu, Pj.Wali Kota Kupang, George Hadjo mengatakan, setelah dirinya masuk semua sudah berproses hingga sampai pada usulan anggaran dan lain-lainnya. Dan juga, lanjutnya untuk alokasi anggarannya ada 2.514 orang PTT yang sudah ditetapkan dalam APBD 2023, sehingga dari sisi pembiayaan sudah ada. " Memang semua dianggarkan sudah dialokasikan, tetapi saya tentunya perlu kehati-hatian Mengingat kita diperhadapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur tentang larangan pengangkatan pegawai Non-ASN," ungkapnya.
Dijelaskanya, berkaitan hal ini pemerintah telah bersurat ke Menpan-RB untuk mendapatkan kepastian agar dikemudian hari tidak berdampak hukum karena kurangnya komunikasi dan berbenturan dengan aturan. "Melalui surat yang dikirim kami telah mendapatkan surat balasan dari Kemenpan-RB pada 8 Maret 2023 lalu. Namun, dari surat tersebut tidak disebutkan secara tegas menolak ataupun menerima. Tetapi ada poin disebutkan, meminta pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemetaan terhadap tenaga Non-ASN, apabila masih terdapat kekurangan pegawai, untuk mencapai tujuan organisasi, silahkan mengusulkan dengan mekanisme pemenuhan ASN. Itu artinya dia secara tidak tegas menolak pengangkatan pegawai Non-ASN," jelasnya.
Untuk itu dirinya menegaskan, Pemkot masih mencari jalan yang aman terkait pengangkatan PTT. "Begitu kita aman maka kita jalankan. Hari ini secara komsideran baru kita atur SK-nya,"tutupnya.(mnt)