Potret batrei telkomsel dan para pelaku yang diaman anggota Polsek.Kupang Timur,Sabtu 25/2/2023) (foto istimewa anggota Polsek Kupang Timur)(
Metronewsntt.com, Oelamasi- Pelaku pencurian baterai tower Telkomsel berhasil diringkus Polsek Kupang Timur, Polres Kupang.
Dalam penangkapan ini berhasil mengamankan badang bukti berupa 24 buah baterai Tower Telkomsel di wilayah RT04/RW02, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Sabtu(25/2).
Kapolsek Kupang Timur Aiptu Joni F Lapuisaly kepada media ini Sabtu menjelaskan bahwa awalnya pada pukul 04.30 dini hari, piket Polsek Kupang Timur di bawah pimpinan KSPK Regu 3 Aipda Amry Noeng beserta Kanit IK Aipda Arif B Lada dan Anggota Reserse Aipda Ferdinan Padalani mendapati laporan.
" Anggota kami yang saat itu piket menerima laporan, sehingga anggota langsung bergerak secara cepat mendatangi tempat kejadian perkara di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," kata Kapolsek.
Kapolsek mengaku, melalui gerkan cepat tersebut anggota langsung mengamankan sebanyak 5 orang terduga pelaku pencurian Baterai Tower Telkomsel itu.
" Para pelaku langsung digiring ke Polsek Kupang Timur bersama 1 pick up merk Hillux nomor polisi DH 8760 AM dan 1 Suzuki Carry B 9657 KAU dengan nomor polisi B 9657 KAU dengan 24 buah baterei Tower Telkomsel hasil curian" kata Kapolsek.
Berkaitan dengan kasus ini, kata Kapolsek akan menerapkan pasal 363 ayat 1 angka 3,4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara kepada para pelaku. (mnt/*)