Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang Ricky Djo, saat memaparkan Sip Nona Amarasi dihadapan, perwakilan dari Bank Indonesia, Bank NTT Oelamasi, Kepala Bapenda, Kadis pariwisata dan Kadis kominfo Kabupaten Kupang.
Metronewsntt.com, Oelamasi- Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Dinas Perhubungan setempat akan terapkan sistim pembayaran retribusi sistim di gitalisasi. Retribusi yang akan di diterapkan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kupang dengan nama " Sip Nona Amarasi,untuk pembayaran parkiran umum pada lokasi pasar, tambat perahu dibawah 7 GT, pemberian Ijin Trayek, PAS masuk Dermaga, serta pelayanan jasa Pengujian Kendaraan Bermotor(KIR).
Sistem digital atau non tunai yang diterapkan Pemerintah Kabupaten dalam hal ink Dinas Perhubungan merupakan kerjasama dengan Bank NTT Cabang Oelamasi .
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang Ricky Djo, Senin ( 12/12) siang, menjelaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang sebagai OPD yag juga berkewajiban meningkatkan PAD Kabupaten Kupang melalui tugas pokok dan program salah satu terkait retribusi. Maka Dishub akan menerapkan sistem digital dalam pembayaran retribusi nantinya .
"Selain retribusi dalam pelaksanaan tugas pokok lain secara fungsi antara lain; Perumusan Kebijakan, Melakukan Evaluasi dan Pelaporan atas Pelayanan, serta Pelaksanaan Urusan Administrasi Dinas Perhubungan," Lanjutnya, sedangkan untuk retribusi sistem digital akan diterapkan pada parkiran umum pada lokasi pasar, tambat perahu dibawah 7 GT, pemberian Ijin Trayek, PAS masuk Dermaga, serta pelayanan jasa Pengujian Kendaraan Bermotor(KIR) nantinya.
"Berkaitan hal inj nanttinya kami dari Dinas Perhubungan melakukan konsultasi dan koordinasi secara internal dengan pimpinan daerah, Bank NTT serta beberapa OPD terkait seperti BAPENDA, BPKAD dan beberapa stakeholder lainnya," tandasnya.
Ia.menambahkan, Pelayanan Pembayaran Retribusi secara digital atau sistem non tunai yang terintegrasi dengan nama " SIP NONA AMARASI". " Penerapan sistem digital ini sejalan dengan Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).Dimana sistem pembayaran non tunai adalah bagian dari suatu perubahan te4jadinya kebocoran, sebab selama ini untuk pembayaran retribusi masih bersifat person to person. Artinya pengguna jasa membayar langsung ke petugas pemungut retribusi maka dilakukan transformasi dari manual ke digital melalui virtual accoun," jelasanya.
Ia.mengaku, pelaksanaan penerapan sistem digital sesuai rencananya pada awal tahun 2023, nanti, akan dilakukan launching pada pembayaran retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
" Inovasi Sip Nona Amarasi ini akan terbitkan diregulasi Perbub yang rancangannya sudah disetujui," ujarnya.
Ia berharap melalui inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terkait pelayanan birokrasi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kupang. (mnt)