WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kampanye 16 HAKTP, Rumah Perempuan Kupang Ciptakan Sekolah Jadi Ruang Aman Melindungi Anak dari Bentuk Kekerasan

Metronewsntt.com 25-11-2022 || 11:46:10

Sosialisasi

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka  kampanye 16   Hari Anti Kekerasan Terhadap  Perempuan (16 HAKTP) yang tepat Jumat 25 November 2022, Lembaga Rumah Perempuan Kupang melakukan berbagai kegiatan guna terciptanya ruang aman bagi perempuan korban kekerasan.


Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam memperingati 16 HAKTP dengan  menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak di SMP Negeri 11 Kota Kupang, Jumat.


Sosialisasi ini mengangkat tema “Sekolah menjadi Pengerak dan ruang aman dalam melindungi anak dari segala bentuk Kekerasan ”.


Kegiatan sosiisasi ini dengan m3ngahadirkan para narasumber diantaranya  Ketua LSM Rumah Perempuan,Ibu W.S.Libby SinlaEloE, KANIT PPA Polres Kupang Kota, Ibu Bergita Usfinit.SH, Katua Lembaga Perlindungan Anak( LPA) NTT , Ibu Veronika Ata, SH.M.Hum, serta para peserta terdiri dari siswa dan siswi SMP Negeri 11 Kota Kupang dan para guru SMP Negeri 11 Kota Kupang.
Dalam kesempatan itu sebelum dilaksanakan kegiatan sosialisasi Ketua LSM Rumah Perempuan,Ibu W.S.Libby SinlaEloE, kepada wartawan mengatakan, perlindungan anak merupakan upaya sistematis yang yang dilakukan Pemerintah  dalam rangka memberikan peningkatan dampak positif terhadap perkembangan kesejateraan anak yang diwujudkan melalui kebijakan dan program.

Untuk itu,  berbagai bentuk upaya perlindungan anak sesuai amanat regulasi baik konvensi hak anak maupun Undang-undang Perlindungan Anak dapat menjamin pemenuhan hak anak yakni hak hidup, hak Perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak untuk berpartisipasi. Salah satu hak anak yang sangat penting adalah terbebas dari kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainya yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak secara berimbang.


"Catatan Pendampingan Lembaga Rumah Perempuan Kupang sejak tahun 2002- 2021 terhdapat 1.890 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sebagai wilayah kerja Rumah Perempuan Kupang. Data ini tentu saja bukan merupakan representasi dari jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada anak karena ibarat fenomena gunung es, yang terlihat hanya dipermukaan yakni yang dilaporkan sedangkan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terlaporkan baik yang terjadi dilingkungan rumah, sekolah dan lingkungan lain sekitar anak," katanya.


Oleh karena itu, Dikatakannya  dalam rangka meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak, semua pihak yang berhubungan langsung dalam timbuh kembang anak baik Pemerintah, Lembaga Pendidikan, orang tua sebagai penanggungjawab terhadap pemenuhan hak anak  penting untuk diberikan pengetahuan,keterampilan agar mampu menciptakan ruang aman untuk anak dan memberikan informasi yang memadai kepada anak sejak dini untuk memastikan anak dapat bertumbuh dan berkembang secara maksimal. Berbagai isu yang penting menjadi pengetahuan pihak yang berhubungan langsung dengan kehidupan anak adalah adalah terkait dengan hak-hak anak, pendidikan seks dini terhadap anak, pola pengasuhan anak serta isu lain yang berkaitan dengan anak.


"Rumah Perempuan  Kupang sebagai Lembaga yang memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan terus bermitra dengan berbagai pihak termasuk lembaga pendidikan dalam melakukan kampanye perlindungan anak. Dengan tema “ Sekolah menjadi Penggerak dan ruang aman dalam Melindungi anak dari segala bentuk Kekerasan," tandasnya.


Ia menambahkan kegiatan sosialisasi ini denga  tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru dan murid tentang perlindungan anak.Dan juga, Lanjutnya,  mendorong Lembaga pendidikan dalam mempraktekan  upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, serta membangun kemitraan bersama dalam memberilakan layanan bagi anak korban kekerasan baik yang terjadi disekolah maupun di lingkungan keluarga.


"Melalui kegiatan ini dan juga 16 HAKTP  diharapkan peserta memiliki ( Guru dan Murid)  memiliki pengetahuan dan emahaman tentang perlindungan anak, dan lembaga pendidikan berkomitmen dalam mempraktekan  upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadidi sekolah.Serta selain itu  lembaga pendidikan  juga dapat membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam memberilakan layanan bagi anak korban kekerasan baik yang terjadi disekolah maupun di lingkungan keluarga.(mnt)


Baca juga :

Related Post