WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Meminimalisir Konflik, Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pertanahan

Metronewsntt.com 10-08-2022 || 22:46:49

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk hukum pertanahan di Ruang Garuda Balai Kota Kupang, Rabu (10/8/2022)

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu upaya pemerintah meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, maka Pemerintah Kota  (Pemkot) Kupang melalui Dinas PRKP Kota Kupang  menggelar Sosialisasi ProdukHukum Pertanahan dan penggunaan alat ukur GPS .


Sosialisasi ini digelar di aula garuda Kantor  Balai Kota Kupang  tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum,  Januar Dalli.


Kegiatan yang berlangsung selama tiga  hari, yakni dimulai dari  tanggal 8 sampai 10 Agustus 2022, di ikuti oleh  pimpinan OPD.dan pelatihan pemanfaatan alat ukur tanah GPS diikuti oleh staf pada OPD yang di tunjuk.


Dalam laporan panitia yang di sampaikan oleh Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang Bustaman, mengatakan  berkaitan dengan hukum pertanahan  maka dibutuhkan penanganan secara serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah, mengingat pemerintahan mempunyai kewajiban melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.


Namun sisi lain, lanjut Bustaman  tuntutan akselerasi pembangunan dan perbaikan ekonomi masyarakat yang harus dipacu, pada hakekatnya membutuhkan tanah sebagai kebijakan segala aktivitas.


"Pada konteks lain pemerintah pula di berhadapan pada persoalan hukum dari kebijakan  yang berkaitan dengan pertanahan. Contohnya  persoalan pengadaan tanah, hibah, penghapusan aset, pemanfaatan tata ruang dan sebagainya.,"tutupnya.

Sementara itu,  Asisten Administrasi Umum,  Januar Dalli dalam sambutanya mengatakan, urusan pertanahan sangat penting dan kegiatan seprti ini harus selalu di laksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman ASN dalam bidang hukum khususnya hukum pertanahan

"Hal ini penting mengingat pemerintah adalah penggerak  kagiatan pengadaan tanah," tutupnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post