Pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk hukum pertanahan di Ruang Garuda Balai Kota Kupang, Rabu (10/8/2022)
Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka tertib administrasi pertanahan sebagai salah satu upaya pemerintah meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Dinas PRKP Kota Kupang menggelar Sosialisasi ProdukHukum Pertanahan dan penggunaan alat ukur GPS .
Sosialisasi ini digelar di aula garuda Kantor Balai Kota Kupang tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Januar Dalli.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, yakni dimulai dari tanggal 8 sampai 10 Agustus 2022, di ikuti oleh pimpinan OPD.dan pelatihan pemanfaatan alat ukur tanah GPS diikuti oleh staf pada OPD yang di tunjuk.
Dalam laporan panitia yang di sampaikan oleh Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas PRKP Kota Kupang Bustaman, mengatakan berkaitan dengan hukum pertanahan maka dibutuhkan penanganan secara serius dan ekstra hati-hati dari pemerintah, mengingat pemerintahan mempunyai kewajiban melindungi, mengatur ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.
Namun sisi lain, lanjut Bustaman tuntutan akselerasi pembangunan dan perbaikan ekonomi masyarakat yang harus dipacu, pada hakekatnya membutuhkan tanah sebagai kebijakan segala aktivitas.
"Pada konteks lain pemerintah pula di berhadapan pada persoalan hukum dari kebijakan yang berkaitan dengan pertanahan. Contohnya persoalan pengadaan tanah, hibah, penghapusan aset, pemanfaatan tata ruang dan sebagainya.,"tutupnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum, Januar Dalli dalam sambutanya mengatakan, urusan pertanahan sangat penting dan kegiatan seprti ini harus selalu di laksanakan sebagai bentuk peningkatan pemahaman ASN dalam bidang hukum khususnya hukum pertanahan
"Hal ini penting mengingat pemerintah adalah penggerak kagiatan pengadaan tanah," tutupnya.(mnt)