Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli
Metronewsntt.com-Kupang - Tunggakan pajak di Kota Kupang mencapai Rp. 2,6 miliar lebih. Meningkatkan tunggakan pajak terjadi pada pajak reklame.
"Sidang Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Kupang sesuai laporan OPD terkait kami menemukan adanya tunggakan pajak mencapai Rp. 2,6 miliar lebih. Akibatkan adanya piutang yang terjadi sejak tahun 2013-2024 hingga saat ini, dan piutang tersebut juga terdiri dari pajak reguler maupun pajak vendor^, kata Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli pada media pada sela-sela sidang Pansus di gedung DPRD Kota Kupang, , Selasa (14/5/2024).
Dijelaskannya, pajak reguler sebesar Rp. 2.234 dan pajak vendor sebesar Rp. 391 , untuk itu hal ini akan menjadi catatan penting dalam . rekomendasi pansus nantinya.
" Hal ini akan menkadi catatan dalam rekomendasi Pansus nantinya ," ujarnya.
Dikatakannha masalah tunggak pajak yang mengakibatkan terjadi piutangbimi disebabkan oleh perilaku-perilaku oknum PNS di beberapa OPD, seperti pengelola pajak di Bapenda, yang tidak menjalankan tugas dengan baik yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan daerah. Sehingga terlihat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.
"Sesuai LKPJ Wali kota tahun 2023, itu tergambar bahwa khususnya pajak dan retribusi itu mengalami penurunan. Kalau kita sandingkan dengan LKPJ 2022, yang saat kita masih dalam kondisi pandemi covid-19, justru pajak dan retribusi mengalami over target atau melebihi target yang ada. Maka menimbulkan pertanyaan besar terkait pendapatan daerah tahun 2023," pungkasnya. (mnt)