WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Tunggakan Pajak di Kota Kupang Capai Rp. 2 Miliar, Adrianus Talli : Jadi Rekomendasi Pansus

Metronewsntt.com 14-05-2024 || 23:47:30

Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli

Metronewsntt.com-Kupang - Tunggakan pajak di Kota Kupang mencapai Rp. 2,6 miliar lebih. Meningkatkan tunggakan pajak terjadi pada pajak reklame.

"Sidang Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Kupang  sesuai laporan OPD terkait kami menemukan adanya tunggakan pajak mencapai Rp. 2,6 miliar lebih. Akibatkan adanya piutang  yang  terjadi sejak tahun 2013-2024 hingga saat ini, dan piutang tersebut juga terdiri dari pajak reguler maupun pajak vendor^, kata Ketua Pansus DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli pada media pada sela-sela sidang Pansus di gedung DPRD Kota Kupang, , Selasa (14/5/2024). 

Dijelaskannya, pajak reguler  sebesar Rp. 2.234 dan pajak vendor sebesar  Rp. 391 , untuk itu hal ini akan menjadi catatan penting dalam . rekomendasi pansus  nantinya.

" Hal ini akan menkadi catatan dalam rekomendasi Pansus nantinya ," ujarnya.

Dikatakannha  masalah tunggak pajak yang mengakibatkan terjadi piutangbimi disebabkan  oleh perilaku-perilaku oknum PNS di beberapa OPD, seperti pengelola pajak di Bapenda, yang tidak menjalankan tugas dengan baik  yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan daerah. Sehingga  terlihat dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022.

"Sesuai LKPJ Wali kota tahun 2023, itu tergambar bahwa khususnya pajak dan retribusi itu mengalami penurunan. Kalau kita sandingkan dengan LKPJ 2022, yang saat kita masih dalam kondisi pandemi covid-19, justru pajak dan retribusi mengalami over target atau melebihi target yang ada. Maka  menimbulkan pertanyaan besar terkait pendapatan daerah  tahun 2023," pungkasnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post