WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ini Penjelasan Detail Ketua Komisi III Terkait Program Pengadaan Lampu Jalan Rp 51 M

Metronewsntt.com 08-04-2022 || 10:48:33

Ketua Komisi III DPRD Kupang, Adrianus Talli

Metronewsntt.com, Kupang- Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli mengatakan, kegiatan pengadaan pemasangan, pemeliharaan perlengkapan jalan dalam rangka manajemen dan rekayasa lalu lintas. 


Jadi, tahapannya, kata Adi Talli, saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2022, Pemerintah mengajukan dokumen untuk program dan kegiatan pengadaan lampu jalan senilai Rp 51 Miliar 448 juta lebih. 


Pada pembahasan KUA PPAS, tidak ada masukan dari anggota Badan Anggaran. "Artinya bawa anggaran yang diusulkan itu diterima dan dilanjutkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD, maka karena tidak ada perubahan, RKA yang disampaikan oleh Dinas PUPR untuk dibahas di tingkat komisi, tetap menggunakan angka Rp 51 miliar 448 juta lebih, atau sama dengan pagu anggaran yang ada di PPAS," jelasnya saat diwawancarai di ruang kerja Komisi III, Kamis (7/4). 
Pada saat pembahasan di Komisi, Kata Adi Talli, anggaran Rp 51 miliar lebih itu, di dalamnya ada kegiatan pengadaan LPJU dengan tinggi 5 meter, 7 meter dan 9 meter. Komisi III merasa perlu untuk merasionalisasi anggaran tersebut, pada pengadaan LPJU tinggi 5 meter dengan rincian 2.000 LPJU,  dirasionalisasi menjadi 1.500 LPJU saja, ketika dikonversi ke anggaran, maka berkurang Rp 3 miliar 750 juta. 


"Ini yang kami bawakan dalam laporan komisi III ke Paripurna Laporan Komisi, jadi dari anggaran Rp 51 Miliar 448 juta, dikurangi Rp 3 miliar 750 juta, maka menjadi Rp 47 Miliar lebih, pada saat pembahasan Badan Anggaran tidak ada perubahan, dan menyetujui laporan komisi, sehingga angkanya tetap Rp 47 miliar lebih," jelasnya. 


Selanjutnya, kata Adi Talli, tahapan selamjutnya adalah melakukan rasionalisasi di tingkat Pemerintah Provinsi NTT. Tetapi pemerintah bukannya membawa hasil pembahasan bersama sebesar Rp 47 miliar lebih tersebut, tetapi membawa angka Rp 44 miliar 698 juta lebih untuk kegiatan pengadaan LPJU. 
"Padahal seharusnya mereka membawa angka Rp 47 miliar lebih, karena dikurangi Rp 3 miliar 750 juta yang dirasionalisasi di pembahasan tingkat komisi III," jelasnya. 


Hasil evaluasi di Provinsi NTT, nomor 900, tanggal 29 Desember 2021, di halaman sembilan poin ke-11 dan 12, bahwa untuk pekerjaan penataan ruang, yang dirasionalisasi Rp 3 miliar 750 juta,  diminta untuk dikembalikan pada target kinerja KUA PPAS. 
Poin ke-12, kata Adi, hasil evaluasi, Gubernur menyatakan bahwa kegiatan pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan, sub kegiatan pengadaan pemasangan dan perbaikan perlengkapan jalan, sebesar Rp 44 miliar lebih. 


Artinya, bawa yang pemerintah bawa ke provinsi untuk diasistensi adalah Rp 44 miliar lebih, yang seharusnya Kalau mengikuti mekanisme dan prosedur,  bukan Rp 44 miliar tetapi Rp 47 miliar lebih. Sehingga dasar hasil evaluasi dari provinsi ini, Dinas PUPR  kembali pada PPAS, maka harus kembali Rp 51 mikiar lebih, bukan Rp 48 miliar. 


"Karena KUA PPAS yang dimasukkan oleh pemerintah sebesar Rp 51 miliar bukan Rp 48 miliar. Karena ada perbedaan yang cukup signifikan ini maka kami DPRD memanggil pemerintah dengan semangat kemitraan yang tinggi untuk sama-sama membahas, Dinas PUPR tidak mampu menjelaskan,  sehingga kami panggila Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD," jelasnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post