Kepolisian Polsek Kupang Tengah saat pose bersama pelaku
Metronewsntt.com-Oelamasi- Aparat keamanan Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah behasil meringkus Residivis pelaku penggelapan sepeda motor, Ferdinandus Mujyanto Alais Rony, alias Agus, alias Yanto, alias Muji, di wilayah Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, pada Kamis (31/3) kemarin.
Pelaku Ferdinandus, sudah melakukan aksi penggelapan sepeda motor berulang kali di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Dalam melakukan aksinya pelaku berpura - pura mengenal korban lalu meminjam sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motornya.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor pelaku berupaya merubah bentuk fisik sepeda motor tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah
Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos mengatakan penangkapan ini karena adanya Laporan masyarakat terkait tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.
Kasus Penggelapan sepeda motor ini terjadi di wilayah Desa Tanah Merah, kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang Pada tanggal 10 maret 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.
"Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Kupang Tengah bergerak cepat melakukan pengembangan dan mengetahui keberadaan pelaku yang berada di wilayah Amfoang Barat Laut.
Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Kupang Tengah berkoordinasi dengan Polsek Amfoang Utara untuk mengamankan pelaku.Benar Bahwa pelaku telah menggelapkan sepeda motor Honda Beat Dengan Nopol DH 3493 BZ milik korban atas nama Amarol Amal," ujarnya.
Pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polres Kupang untuk diproses secara Hukum.
Terhadap perbuatan pelaku, pasal yang di persangkakan adalah Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,"ujar Elpidus.(mnt/*)