WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Terkait Aktivitas Galian C Proyek Perumahan, Warga Naioni Adukan PT. Kameko ke Komisi III DPRD Kota Kupang 

Metronewsntt.com 19-10-2021 || 17:10:42

Potret penyelesaian yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Kupang

Metronewsntt.com, Kupang- Dijadikan jalan lingkungan perumahan menjadi jalur lalu lintas truk pengangkut material, yang dilakukan oleh PT Kameko selaku developer perumahan Golden Loti Residence yang berlokasi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, membuat warga setempat yang mendiami perumahan tersebut mengadu ke DPRD Kota Kupang, Senin (18/10) kemarin.


Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi III DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga Golden Loti Residence dan PT Kameko, yang juga dihadiri pihak Kelurahan Naioni serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang. RDP tersebut bertujuan untuk bersama-sama mencari solusi atau jalan keluar terbaik atas persoalan yang terjadi.


RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Tellendmark Daud, dan dihadiri anggota Komisi Adrianus Talli dan sejumlah anggota lainnya. Hadir dari DLHK, Kepala Dinas Orzon Nawa. Sementara dari pihak pengembang atau developer, hadir Hendrik Supil dari PT Kameko. Ikut hadir sejumlah warga RT 01 RW 01 penghuni perumahan Golden Loti Residence Naioni.


Kepala Dinas LHK Kota Kupang, Orzon Nawa yang diberi kesempatan pertama untuk berbicara terkait persoalan tersebut, sebelumnya menegaskan bahwa pada dasarnya DLHK tidak pernah mengeluarkan izin untuk aktivitas galian C, baik di Naioni maupun di seluruh wilayah Kota Kupang. Kewenangan itu bukan ada di DLHK, sebab soal izin pertambangan merupakan kewenangan dari Dinas Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


Dirinya mengatakan, pada bulan Agustus 2021 lalu, berdasarkan pengakuan masyarakat, ada aktivitas galian C beserta lalu lintas pengangkutan di sekitar perumahan Golden Loti Residence yang sudah sangat meresahkan. Untuk itu, pihaknya kemudian melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Berdasarkan hasil peninjauan dan pemantauan langsung, ditemukan bahwa benar ada aktivitas galian namun hanya berupa perataan lahan. Namun aktivitas galian tersebut memang mengakibatkan banyak debu berterbangan dan mengganggu area sekitar.


“Kami kemudian memanggil pihak PT Kameko untuk meminta klarifikasi mereka. Mereka ternyata memiliki izin resmi dari Dinas Pertambangan Provinsi NTT, serta mengantongi surat rekomendasi dari pihak Kelurahan yang diketahui Camat Alak,” kata Orzon sembari mengaku bahwa berdasarkan izin dan rekomendasi tersebut maka pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lebih yang diluar kewenangannya.


Menanggapi hal tersebut, Okto George Riwu selaku perwakilan warga memprotes pernyataan Kadis LHK karena dinilai tidak memiliki komitmen atas apa yang sudah disepakati bersama.


Okto menceritakan, DLHK harusnya segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Kameko atas aktivitas tersebut. Hal itu dikarenakan, sebelumnya DLHK telah mengeluarkan rekomendasi terhadap PT Kameko yang salah satu poinnya berbunyi bahwa jika aktivitas perataan lahan dan lalu lintas truk pengangkut material masih menyebabkan polusi debu di sekitar lingkungan, maka aktivitas harus dihentikan.


“Namun sampai saat ini, DLHK belum mengambil tindakan tegas terhadap pihak developer perumahan Golden Loti Residence – PT Kameko, walaupun aktivitas perataan lahan dan lalu lintas truk pengangkut material masih menciptakan polusi debu bagi warga sekitar,” ujar Okto.


“Kami sangat sayangkan karena di perumahan Golden Loti Residence banyak anak kecil yang rentan terhadap debu. Debu yang diciptakan akibat aktivitas oleh PT Kameko, bisa menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) pada masyarakat, terlebih anak-anak,” lanjutnya.


Okto juga mengaku bahwa aktivitas galian C oleh PT Kameko ini sudah berjalan selama 3 tahun. Dan dalam aktivitas tersebut, tanah hasil galian diduga telah dikomersilkan oleh PT Kameko dengan menggunakan karcis yang mereka sediakan.

Sedangkan berdasarkan aturan, wilayah Kota Kupang tidak lagi ada daerah galian C yang dikomersilkan. Untuk itu, tindakan jual beli tanah galian yang sudah dilakukan PT Kameko, dinilai adalah tindakan yang sudah melanggar aturan.


Usai menggelar RDP Komisi III DPRD Kota Kupang, langsung  melakukan peninjauan lapangan Mendengar penjelasan ketiga pihak, Ketua Komisi III,Tellendmark Daud mengambil keputusan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Sesampai di sana, didapati bahwa benar lalu lintas truk pengangkut material sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar. Hal itu terlihat dengan adanya tampak luar perumahan Golden Loti Residence yang sangat berdebu.


Untuk itu, Tellendmark Daud kemudian meminta pihak PT Kameko untuk segera menghentikan aktivitas lalu lintas truk pengangkut material yang melintasi lingkungan perumahan Golden Loti Residence. Tellend menghimbau pihak PT Kameko agar segera membuat jalur baru untuk dilintasi truk, dengan rute yang jauh dari area perumahan.


“Saya harap PT Kameko segera membuat lintasan baru yang rutenya tidak lagi melalui area perumahan warga. Sebab memang berdasarkan pemantauan langsung ini, terlihat jelas bahwa warga sekitar sangat dirugikan dengan potensi penyakit ISPA akibat debu yang dibawa oleh truk pengangkut material yang melintasi area perumahan. Saya juga berharap agar PT Kameko bisa melakukan penyiraman tanah secara rutin di area perataan tanah untuk mengurangi atau mengantisipasi terciptanya abu yang berterbengan,” kata Tellend.


Himbauan Tellend tersebut akhirnya diterima oleh PT Kameko dan disepakati oleh warga perumahan Golden Loti Residence, dengan catatan jika himbauan tersebut nantinya dilanggar atau tidak diindahkan maka Komisi 3 DPRD Kota Kupang siap mengeluarkan rekomendasi untuk menutup seluruh aktivitas galian perataan lahan oleh PT Kameko.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post