WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Upaya Pencegahan Covid-19 Terus Dilakukan Satpol PP Kota Kupang

Metronewsntt.com 25-09-2021 || 14:57:53

Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudy Abubakar bersama Tim Satgas penanganan Covid-19

Metronewsntt.com, Kupang- Upaya penegakan taat Protokol Kesehatan (Prokes) bagi masyarakat Kota Kupang menjadi suatu hal sangat penting dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Untuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang selaku pelaksana teknis terus melakukan operasi secara rutin berbagai kegiatan masyarakat yang dapat mempengaruhi terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Kupang.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Rudi Abubakar mengatakan, operasi terus dilakukan tiap malam.Dimana operasi tersebut selain menjalankan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah kota melalui instruksi penerapan PPKM, juga memantau kenyamanan dan keamanan masyarakat.


"Dalam operasi ini selain melakukan pemantauan maupun menindaklajuti laporan masyarakat berbagai kegiatan hajatan yang menciptakan terjadinya  kerumunan banyak orang, kami juga memberikan himbauan kepada warga untuk dapat mematuhi Prokes sesuai surat isntruksi yang telah dikeluarkan pemerintah kota terkait pemberlakuan PPKM," katanya, Sabtu (25/9) saat dikonfirmasi pada sela-sela sidang DPRD Kota Kupang di Kantor DPRD Kota Kupang.


Ia mengaku, setiap malam selalu ada laporan dari masyarakat baik dari RT,RW maupun lurah bahkan camat masih ada masyarakat yang melakukan pesta hingga larut malam.


Hal ini, tentunya sudah sangat mengganggu kenyamanan warga selitat lingkungan akibat bunyi musik yang cukup keras dan juga telah melanggar Prokes sesuai edaran pemberlakuan PPKM." "Dalam edaran telah mencantumkan batas jam pada sebuah acara yakni hingga pukul 12.00, namun tentunya kadang -kadang waktu tersebut tidak di indahkan warga untuk kami secara langsung turun ke.lokasi guna memberikan pemahaman kepada mereka," katanya.


Ditambahkanya, sesuai isi surat edaran PPKM ada poin-poin yang perlu ditaati warga yang menyelenggarakan acara pesta. Untuk itu jika dalam pemantauan sudah tidak sesuai dengan apa yang termuat pada surat edaran maka sebagai pelaksana semua aturan memberikan himbauan kepada mereka.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post