Ilustrasi
Metronewsntt.com, Kupang- Terkait penularan COVID-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang sampai dengan saat ini masih terjadi peningkatan yang sangat signifikan dan untuk mengantisipasi masuknya Varian Baru COVID-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif, maka Pemerintah Kota Kupanh kembali perpanjangan kedua atas Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang wajib ditaati pelaksanaannya.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Dalam upaya Perpanjangan kedua atas Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Pemerintah Kota Kupang menyampaikan beberapa hal penting :
1. Agar Semua pihak wajib tetap disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan di tempat umumdengan :
a. Memakai Masker yang sesuai standar kesehatan dengan benar;
b. Mencuci tangan dengan sabun/sanitizer;
c. Menjaga Jarak aman/hindari kontak fisik;
d. Menghindari kerumunan; dan
e. Mengurangi mobilitas/perjalanan yang tidak perlu.
2. Membatasi kegiatan ditempat kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang Berzona Merah dengan menerapkan paling banyak 25% (Dua puluh Lima persen) staf Work From Office (WFO) dan bagi tempat/kerja perkantoran diwilayah Kelurahan yang Berzona Orange :Dan Kuning menerapkan paling banyak 50% (Lima puluh persen)staf Work From Office (WFO), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
3. Membatasi pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe/ lapak jajanan dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan/minum ditempat dengan maksimal 25% (Dua Puluh Lima persen)pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Setelah pukul 20.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan- antar/dibawa pulang (Delivery/Take Away) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
4. Membatasi pelaksanaan kegiatan dilokasi perbelanjaan, dengan ketentuan :
a. Kegiatan pada Supermarket, Minimarket, Toko Kelontong, Toko Swalayan, dan sejenisnya maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk; khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall maksimal 50% (Lima Puluh Persen) pengunjung/pelanggan dari kapasitas tampung dan Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pemilik/Pengelola/ Penanggung Jawab Tempat Usaha/ pusat perbelanjaan/ mall wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk;
c. Kegiatan pada Pasar Tradisional dan sejenisnya dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 WITA dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat dan Pengelola/Penanggung Jawab Pasar wajib menyiapkan tempat mencuci tangan di pintu masuk;
5. Kegiatan Peribadatan di tempat ibadah (Gereja, Masjid, Mushola, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
6. Fasilitas umum (Taman Umum, Tempat Wisata, Pub Karoke, Pitrad,Tempat Hiburan, Sarana Olah Raga dan area publik lainnya) ditutup sementara;
7. Membatasi pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan, dengan ketentuan :
a. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara;
b. Khusus dalam peristiwa kedukaan, agar dapat segera dilakukan penguburan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menghindari kegiatan ikutan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan; dan
c. Dilarang menyelenggarakan Pesta dan Syukuran seperti Nikah, Akad Nikah, Ulang Tahun, Wisuda, Sambut Baru, Sidi, Baptisan, Khitanan, Arisan, dan Kegiatan seremonial sejenis lainnya, termasuk syukuran Nikah dalam bentuk makan/minum di tempat ibadah.
8. Kegiatan Belajar/Mengajar dilaksanakan secara daring/online;
9. Mengizinkan kegiatan kedinasan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lainnya dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
10. Mengizinkan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat;
11. Melakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum maksimal 70 % (tujuh puluh persen) dari kapasitas muat kendaraan dan wajib memakai masker serta mentaati protokol kesehatan lainnya bagi sopir, awak dan/atau penumpang;
12. Melakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :
a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarangmemasuki Wilayah Kota Kupang;
c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam sebelumnya atau Hasil Negatif Rapid Test PCR yang dikeluarkan maksimal 2 x 24 jam sebelumnya;
d. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polres Kupang Kota dan instansi terkait lainnya untuk penerapan pembatasan pada point 12 huruf c diatas;
e. Dinas Perhubungan wajib menginformasikan kepada Dinas
Kesehatan/Puskesmas/Lurah setempat (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang;
13. Dinas Kesehatan wajib menyampaikan data pasien COVID-19 (by name/by address/by phone) yang melaksanakan Isolasi Mandirikepada Kelurahan untuk diawasi secara ketat oleh Satgas COVID-19 Kelurahan, RT/RW setempat dan bekerjasama dengan Puskesmas setempat;
14. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Satgas/Gugus Tugas COVID-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota melakukan operasi termasuk dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan dan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pembekuan sementara Izin Usaha tanpa Surat Peringatan terlebih dahulu;
15. Setiap Warga kota Kupang yang telah di tetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa :
a. Penundaan atau Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bansosdan/atau;
b. Penundaan atau penghentian pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti : KTP, Akta dan lain-lain. Pengecualian atas hal ini karena alasan kesehatan tidak memungkinkan divaksinasi yang dibuktikan dengan keterangan Dokter dari Puskesmas/ Klinik Kesehatan/Rumah sakit.
16. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Surat Edaran ini, sepanjang terkait PPKM Mikro tetap berpedoman pada Peraturan Walikota Kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang di Wilayahnya masing-masing dan aturan lainnya yang berlaku;
17. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 041/ HK.443.1/VII/2021, tanggal 5 Juli 2021 tentang Penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
18. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.(mnt)