Asisten I Setda Kota Kupang, Agus Ririmase
Metronewsntt.com,Kupang-Administrasi kependudukan baik itu KTP, kartu keluarga, akte kelahiran atau kematian, pencatatan pernikahan, hingga surat pindah domisili hingga lahir dan meninggal sangat melekat dengan kehidupan manusia. Sebagian besar aspek yang terjadi dalam masyarakat berhubungan dengan hal tersebut. Dan semua aspek bisa terpenuhi jika tunjang dengan dukungan anggaran yang memadai.
Oleh karena untuk pencetakan semua administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DispendukCapil) membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp.200 juta.
Anggaran tersebut bertujuan untuk pengadaan kebutuhan pencetakan KTP berupa ribbon dan film, dan tinta dan kerta HVS A4 80 gram untuk pencetakan kartu keluarga dan akte serta kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan administrasi kependudukan dan cacatan sipil.
"Sesuai instruksi Wali Kota Kupang kepada DiapemdukCapil agar dapat memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat. Dan ini merupakan satu perhatian pemerintah kota terhadap masyarakat kota sangat besar masyarakat kota yang berkaitan dengan administrasi kependudukkan, maka DispendukCapil sebagai dinas yang bersentuhan langsung dengan data kependudukan membutuhkan dukungan anggaran perhatian khusus penambahan anggaran, guna semuanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan tidak saling menyalakan," kata Asisten I Setda Kota Kupang, Agus Ririmase, yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala DispendukCapil Kota Kupang, saat diwawancarai pada sela-sela sidang DPRD Kota Kupang , Jumat (25/6) malam.
Ia mengatakan, persoalan adminiatrasi kependudukan sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus karena ini pelayanan publik yang berdampak langsung dengan masyarakat, sehingga berkaitan dukungan anggaran tidak perlu menunggu tapi di sidang perubahan anggaran nantinya kalau bisa diprioritaskan.Karena berapa banyak blanko KTP yang dimiliki, tapi tidak ada ribbon dan film maka tidak bisa dicetak.Hal yang sama juga untuk kartu keluarga dan cacatan sipil lain membutuhan tinta dan kertas.
"Perhari kita ketahui bersama antrian warga untuk mengurus administrasi kependudukan di DispendukCapil cukup banyak.Dan untuk pencetakan Kartu Keluarga dan cacatan sipil lain perhari kerta HVS A4 80 gram yang dipakai paling sedikit tiga rim. Apa lagi untuk pencetakan KTP," ungkapnya.
Berkaitan dengan anggran ini ,Ia mengaku telah menyampaikan dalam persidangan di Banggar DPRD Kota Kupang, dan itu harus, sehingga tidak saling menyalakan bahwa DiapendukCapil tidak mampu memberikan pelayan kepada masyarakat, sementara tidak di tunjang dengan anggaran yang memadai.
Dijelaskannya, dana sebesar Rp. 5 juta hanya mampu mencetak KTP sebanyak 500 keping, dan
untuk harga ribbon Rp.3 juta lima ratus ribu per satu ribbon, serta film harganya Rp.1 juta lima ratus ribu per satu film, sehingga secara keseluruhan dananya untuk pengadaan ribbon dan film totalnya Rp.5 juta.
Ia berharap dengan semua ini masyarakat agar tetap mentaati Prokes yakni 5 M, sebab dengan kondisi Covid-19 saat upaya pencegahan juga menjadi perhatian bagi DispendukCapil. Walaupun dalam pencetakan KTP waktu yang dibutuhkan tidak lama 5 menit, namun itu semua tergantung jaringan.
"Untuk jaringan aman karena selama ini ada hubungan baik dengan orang pusat dan jaringan tetap kita perhatikan maka paling lambat 5 menit KTP sudah bisa jadi asal formulir dan persyaratan lain di isi dengan baik," tandasnya.(mnt)