WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pansus LKPJ Lakukan Uji Petik Lapangan, Ini Persoalan yang Dijadikan Catatan

Metronewsntt.com 09-06-2021 || 17:21:29

Pansus LKPJ 2020 Walikota Kupang Tinjau RPH Bimoku

Metronewsntt.com, Kupang, Usai menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama dua di dalam ruangan sidang DPRD Kota Kupang, kini Panitia Khusus LKPJ Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2020 melakukan uji petik lapangan sebagai tolak ukur keberhasilan Pemerintah Kota Kupang menjalankan sebuah program kegiatan.


Ketua Pansus LPKJ Wali Kota Kupang 2020, Tellendmark Daud kepada wartawan, Rabu (9/6) mengatakan, uji petik lapangan yang dilakukan Pansus LKPJ merupakan lanjutan dari kegiatan Pansus yang pada dua hari telah melakukan pertemuan bersama OPD, sehingga uji petik lapangan hari pertama dimulai dari Dinas Pertanian dan Peternakan yang berkaitan dengan RPH, dimana RPH tersebut dikerjakan oleh Provinsi dan diserahkan ke pemerintah kota tahun 2016 dan hingga 2021 belum juga digunakan.


Pada hal, lanjut Legislator Golkar pada tahun 2018-2019 telah menganggarkan anggaran guna memenuhi akan fasilitas pada RPH tersebut tapi belum juga digunakan. Untuk Pansus melakukan uji petik lapangan guna melihat apakah dana yang telah dianggarkan tersebut sudah memenuhi kekurangan fasilitas pada RPH tersebut atau belum .


"Kami turun ini untuk melihat apakah dana yang telah dianggarkan tersebut sudah bisa menunjang fasilitas di RPH tersebut atau tidak seperti listrik mungkin harus perlu ditambah daya yang berkapasitas besar, namun sudah sesuai dan juga   sumur bornya demikian, maka pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan diminta untuk segera menggunakannya RPH yang ada di wilayah Bimoku paling lambat akhir Juli 2020," ungkapnya.


Menurut Dewan tiga periode ini pasalnya RPH yang ada di Oeba sudah tidak layak digunakan , sebab limbah dari RPH mengalir ke laut yang berdampak pada pencemaran laut dan juga mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar.


Hal  lain juga yang menjadi uji petik lapangan oleh Pansus LPKJ 2020 yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan yakni soal penanaman pohon ada yang mati seperti disepanjang jalan Oesapa banyak pohon yang tidak ada akibat adanya pekerjaan saluran." Akibat pekerjaan itu pohon-pohon itu dicabut, namun hingga kini belum ditanam kembali  atau pemindahan lokasi belum diketahui. Sehingga kami meminta dinas terkait agar dapat menentukan lokasi yang tepat untuk ditanam kembali pohon yang dicabut dan menggantikan pohon yang mati tersebut," katanya.


Dilanjutkannya, sesudah ada tempat dan ditanam kembali baru di dapat hitung progress sesuai dengan kontraknya atau tidak. Sebab ada kebijakan  dari dinas kebersihan menahan dana sebesar Rp.500 juta terkait kegiatan tersebut karena belum dibayar ke pihak ke tiga jika semua sudah selesai yakni.pohon sudah hidup baru dibayar.


"Selanjutnya Pansus melakukan uji petik ke Dinas Perikanan berkaitan dengan bantuan kapal ikan sebanyak 8 unit dari dana insentif daerah, namun kami belum melihat fisik kapal, dengan alasan sudah menyelam akibat badai seroja  kematin terpaksa kami tidak bisa melihatnya lagi," tuturnya.


Selain kapal, juga ada bantuan kolbox yang dimana bantuan tersebut ada perorang ada yang mendapatkannya  lebih dari satu, dan setelah ditanya yang mendapatkan lebih dari satu ini ternyata membeli dari orang tertentu sehingga Pansus meminta agar kedepan  penerimaan nanti secara data harus dilakukan verifikasi.


"Dan setelah Pansus melakukan uji petik lapangan ke soal lampu penerangan jalan dimana ada tiga mode tiang yakni tiang dekoratif tingginya 9 m, dan ada juga tiang yang tingginya 7-9 m tapi bukan tiang dekoratif namun tiang oktagional.Serta   sesuai data yang kami terima ada pekerjaan  vandasi sendiri,pekerjaan pangadaan tiang sendiri dan  lampu dengan satuan harga sendiri, sehingga perlu dievaluasi, kewajara harga dan kualitas dari pada tiang lampu tersebut." tutupnya.(mnt)


Baca juga :

Related Post