WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Walikota Kupang Kembali Perpanjang PPKM, Cek Isi Surat Edarannya

Metronewsntt.com 02-06-2021 || 20:33:27

Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore

Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat ( PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kupang dengan Nomor: 030/HK.443.1/VI/2021, tertanggal 2 Juni 2021.


Surat edaran  ini ditujukan kepada Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan, Ketua FKUB Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta lainnya di Wilayah, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Direktur Utama PD Pasar, Masyarakat Kota Kupang.


Dalam surat tersebut dijelaskan, maksud dikeluarkannya surat edaran diakibatkan penularan Covid-19 dari Transmisi Lokal di Kota Kupang masih tetap terjadi sampai saat ini.


Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat dan Pelaku/Pemilik/Pengelola usaha di Kota Kupang yang semakin sadar dan taat terhadap protokol kesehatan maka dipandang perlu untuk melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

Surat edaran juga bertujuan untuk meningkatkan aktivitas perekonomian di Wilayah Kota Kupang sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan di dalam masyarakat.

 

Ini isi surat edaran Walikota Kupang:


1. Agar semua pihak lebih sungguh-sunguh, tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab mentaati Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam 

Peraturan walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang;


2. Melakukan Pengaturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, sebagai berikut :

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (Lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (Lima puluh persen), dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Kegiatan Restoran/Rumah makan/Warung makan/Cafe dan sejenisnya di perbolehkan melayani makan/minum di tempat dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Konsumen sejak dibuka sampai dengan Pukul 21.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, setelah pukul 21.00 WITA dibatasi hanya untuk melayani layanan makan/minum melalui pesan-antar/dibawa pulang (Take Away);

d. Pembatasan jam operasional untuk semua jenis usaha sampai dengan Pukul 21.00 WITA, khusus yang melayani kebutuhan pokok pasien pada Kompleks Rumah Sakit tetap dibuka sesuai jam operasional dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, Dinas Pariwisata atau Dinas terkait lainnya berkoordinasi dengan Polres Kupang Kota untuk melakukan Operasi setiap malampada setiap tempat usaha untuk memastikan penerapan pembatasan tersebut dan bila terjadi pelanggaran diberikan sanksi penutupan sementara waktu (maximal 7 hari); dan

e. Membatasi jam operasional Pasar Tradisional untuk transaksi jual-beli dimulai Pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap pKetentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.


3. Penyelenggaraan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun yang 

dilaksanakan di Rumah, Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang sejenis di perbolehkan dengan pembatasan sebagai berikut :

a. Pelaksanaan pesta di Rumah dibatasi maksimal 50 (lima puluh)Orang dengan jarak tempat duduk minimal 1,5 (satu setengah) meter dan tidak diperbolehkan mengunakan fasilitas tambahan berupa tenda atau sejenisnya;

b. Pelaksanaan Pesta di Restoran, Ballroom, atau tempat lain yang 

sejenis diluar atau didalam ruangan, dibatasi maksimal 100 (seratus) Orang dengan jarak tempat duduk minimal 1,5 (satu setengah) meter; dan

c. Pelaksanaan pesta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, diselenggarakan berdasarkan Protokol Kesehatan yang berlaku.


4. Kegiatan Seni, Sosial, Budaya dan Politik yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;


5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;


6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;


7. Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang terhadap pelaku perjalanan yang hendak memasuki Wilayah Kota Kupang, dengan ketentuan :

a. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang; 

b. Bagi pelaku perjalanan darat (sopir, awak dan/atau penumpang) yang memiliki suhu tubuh diatas 37,80 C dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang; 

c. Bagi pelaku perjalanan Laut/Udara wajib disertai Hasil Negatif/Non Reaktif Hasil Rapid Test Antigen/Genos/PCR maksimal 1x24 jam sejak dikeluarkan hasil tes tersebut;

d. Dinas Kesehatan/ Puskesmas/ Lurah setempat wajib diinformasikan (by name/by address/by phone) pelaku perjalanan masuk Kota Kupang oleh pihak KKP guna di pantau keberadaannya; 

e. Dinas Perhubungan Kota Kupang wajib melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi bersama Polres Kupang Kota untuk penerapan pembatasan tersebut; dan 


8. Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang; 


9. Satgas Covid 19 Kota Kupang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas sesuai tugas dan fungsinya masing-masing memastikan penerapan Peraturan Walikota kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pada Tingkat Mikro/Kelurahan di Kota Kupang di Wilayahnya masing-masing;


10. Setiap orang, pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/kegiatan yang melanggar Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;


11. Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, surat Edaran Walikota Kupang Nomor 029/ HK.443.1/III/2021, tanggal 18 Mei 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


12. Dalam hal terjadi peningkatan penyebaran Covid 19 di Kota Kupang  Walikota berwenang mengeluarkan kebijakan baru terkait Pemberlakuan 
Pembatasan Kegiatan Masyarakat.


13. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021, dengan ketentuan akan ditinjau kembali berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Kupang (m

 

 


Baca juga :

Related Post