WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kristisi Pernyataan Sikap SIKAT yang Meminta  Ketua DPRD  Mengundurkan Diri

Metronewsntt.com 27-05-2021 || 22:39:53

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli

Metronewsntt.com, Kupang- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kritisi penyataan sikap yang  disampaikan oleh Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT), pada salah poin terakhir yang  meminta  ketua atau  pimpinan DPRD mengundurkan diri.


Ketua Fraksi PDI Perjuangan yang dikonfirmasi, Kamis (27/5), menjelaskan , penyampaian aspirasi oleh komponen masyarakat Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) di lembaga DPRD Kota Kupan dinilai  merupakan hal yang biasa, tidak ada sesuatu yang luar biasa. 


Karena hal ini, menurut politisi senior  secara  regulasi juga mengatur dan memberikan ruang kepada masyarakat atau pun kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum atau menyampaikan aspirasinya.


" Poin-poin yang disampaikan oleh mereka (pendemo-red) juga sesuatu yang normatif. Namun ada poin yg sesungguhnya menurut fraksi PDI Perjuangan terkesan tendensius yakni poin yang meminta ketua atau  pimpinan DPRD mengundurkan diri.Hal ini tidak sesederhana seperti itu." Lanjutnya. Apa kesalahan apa  yang sudah dibuat oleh ketua DPRD? Apakah telah melanggar kode etik?.Harusnya point itu tidak perlu disertakan dalam pernyataan sikap yang disampaikan sehingga tidak mengaburkan maksud baik dari penyampaian aspirasi yang disampaikan oleh pendemo.


"Sebenarnya  poin yg meminta ketua atau  pimpinan DPRD mengundurkan diri tidak perlu.Tapi meminta agar lembaga DPRD agar dapat melanjutkan persidangan  itu sangat bagus  guna  adanya penilaian akan  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang didalamnya terdapat banyak hal yang perlu ditanyakan dan mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Kota Kupang," tutupnya.


Diketahui  salah satu poin terakhir  pernyataan sikap yang dibacakan oleh Remon Teremaking salah satu perwakilan  Aliansi Rakyat Kota Menggugat (SIKAT) Kupang,  meminta  DPRD dapat melanjutkan sidang LKPJ dengan waktu yang diberikan adalah 2X24 jam (2 hari) kedepan. Apabila Sidang LKPJ tidak dilaksanakan maka, sebaiknya Ketua Yeskiel Loudoe dan dua pimpinan lainnya mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPRD. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post