WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

22 Anggota DPRD Kota Kupang Sepakat Ikut Sidang Asalkan Tidak Dipimpin Ketua DPRD

Metronewsntt.com 05-05-2021 || 16:47:18

Berikan keterangan pers

Metronewntt.com, Kupang- Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Kupang yang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe  sepakat mengikuti agenda sidang asalkan  tidak di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel.Loedoe.

“Mencermati dinamika yang sudah terjadi dan banyak isu negatif yang berkembang di luar seolah-olah kami jadi penghambat dan memboikot persidangan. Kami tegaskan siap melanjutkan persidangan asal tidak di pimpin Yeskiel Loudoe,” kata anggota DPRD,  Ewalde Taek saat konfrensi pers, Rabu, (5/5).

Menurut dia, mereka akan mengikuti sidang DPRD, jika dipimpin Wakil Ketua I dan II DPRD Kota Kupang.

22 anggota dewan, kata dia, juga telah melaporkan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe ke Badan Kehormatan agar diproses sesuai dengan tata tertib yang ada di DPRD Kota Kupang.

 Anggota DPRD Kota Kupang  yang lain yakni Jabir Marola mengatakan sebagai anggota tidak memiliki kewenangan untuk membuat surat undangan Badan Musyawarah (Banmus).

Dia mengaku tidak mengikuti persidangan DPRD Kota Kupang, karena tidak ada undangan dari Banmus. Padahal, menurut dia, dirinya siap mengikuti sidang, jika ada undangan dari Banmus.

“Bagaimana kami mau ikut sidang, kalau tidak ada undangan dari Banmus. Kami siap ikut sidang,” tandasnya.

Jadi, menurut dia, yang menghambat persidangan adalah Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. “Kalau pun kami hadir, asalkan persidangan tidak dipimpin oleh Yeskiel Loudoe,” ujarnya.

Sementara anggota DPRD, Yuven Tukung mengatakan mosi ini juga bukan sebagai aksi untuk menggantikan ketua DPRD, namun sebagai sikap tidak percaya terhadap kepemimpinan Yeskiel Loudoe. Secara kontitusi diakui sebagai ketua, namun tidak dipercayakan dari sisi kepemimpinan.

“Kita tidak sedang menggantikan ketua DPRD, itu pembodohan. Secara kontitusi sebagai ketua DPRD, tapi dari sisi kepemimpinannya lebih baik diistirahatkan dari memimpin sidang. Ini bukan aksi atau upaya melengserkan atau menjatuhkan,” kata Yuven.

Sementara itu anggota DPRD,  Tellend Daud mengatakan, pimpinan DPRD ada tiga yakni ketua dan dua wakil ketua, jika keinginan mayoritas dari anggota DPRD  mengingikan agar sidang berjalan dipimpin oleh pimpinan yang lain, maka sah dan disebut kolektif kolegial.

“Pada prinsipnya kami ingin sidang berjalan. Pimpinan kan ada tiga, jika mayoritas mengingikan agar sidang berjalan dipimpin wakil ketua, sah-sah saja, itu kolektif kolegial namanya. Kita berkeinginan sidang berlangsung dengan tidak di pimpin Yeskiel Loedoe,” tegas Tellend.

Mosi tidak percaya itu merupakan dorongan sikap sebagai anggota DPRD terhadap ketua DPRD kota Kupang, Yeskiel Loudoe  agar memperbaiki citra lembaga dan satu semangat menata tata kelola lembaga DPRD secara transparan dan mampu menyalurkan aspirasi yang tertuang melalui alat kelengkapan maupun ruang fraksi.

Berkaitan hal ini, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loedoe yang dihubungi melalui telpon  WA tidak diangkat dan juga melalui WA belum dibalas hingga berita ini diturunkan.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post