Sekda Kotq Kupqng, Jeffry Pelt
Metronewsntt.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, yang mengajak seluruh kepala daerah di NTT untuk "menggedor" pintu pemerintah pusat. Langkah kolektif ini bertujuan mendesak peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku efektif pada 2027 mendatang.
Rencana untuk mendatangi pemerintah pusat ini telah disepakati oleh seluruh bupati dan wali kota se-NTT dalam pertemuan virtual pada Selasa (3/3/2026). Fokus utama mereka adalah meminta pusat mengevaluasi aturan kaku yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD—sebuah regulasi yang dinilai mengancam stabilitas kesejahteraan di daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, menegaskan bahwa inisiatif ini sangat krusial mengingat kondisi fiskal daerah yang sangat tertekan oleh aturan tersebut.
"Atas inisiasi Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, kami akan membangun komunikasi ke pemerintah pusat untuk mungkin bisa dipertimbangkan kembali atas batasan belanja pegawai tersebut," tegas Jeffry Pelt saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Jeffry tidak menampik bahwa pemberlakuan UU HKPD akan menjadi "badai" bagi postur anggaran Pemkot Kupang. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa menekan angka belanja pegawai hingga ke level 30 persen bukanlah perkara mudah. Bahkan, setelah Pemkot Kupang mengambil langkah drastis dengan merumahkan 3.614 tenaga PPPK, persentase belanja pegawai masih berada jauh di atas ambang batas.
"Pemberlakuan UU HKPD ini akan sangat berpengaruh pada belanja pegawai kita. Jika benar-benar diterapkan secara kaku, maka akan berdampak pada komponen belanja pegawai lainnya, termasuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) seluruh ASN di Kota Kupang," tambah Jeffry dengan nada peringatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, beban belanja pegawai Pemkot Kupang saat ini mencapai lebih dari Rp840 miliar, atau setara dengan 60 persen dari total APBD yang berjumlah Rp1,2 triliun. Angka ini tetap tinggi meskipun pemerintah daerah sudah melakukan pemotongan TPP sebesar Rp204 miliar sebagai langkah efisiensi.
Kini, harapan ribuan ASN di Kota Kupang tertumpu pada hasil "gedoran" para pimpinan daerah di Jakarta. Tanpa adanya diskresi atau pelonggaran aturan dari pemerintah pusat, masa depan tunjangan dan kesejahteraan para pelayan publik di NTT berada dalam ancaman serius.(mnt)