WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Selamatkan Harta Daerah, DPRD Dukung Pemkot Kupang Rapikan Aset Sebelum Terlambat

Metronttdewa.com 11-02-2026 || 09:45:32

Wakil Ketua D0RD Kota Kupang, Jabir Marola dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua

​Metronewsntt.com, Kupang – Langkah berani Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam merapikan manajemen aset daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Kupang.

 Pembenahan ini dipandang sebagai upaya krusial untuk menyelamatkan harta daerah, mulai dari percepatan sertifikasi lahan hingga penertiban administrasi kendaraan dinas guna mencegah potensi kerugian negara.

​Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa keseriusan Pemkot dalam menata kembali aset adalah langkah yang sangat tepat. 

Menurutnya, persoalan aset sering kali menjadi masalah besar jika tidak segera dibenahi secara administratif sejak dini.

 Legislator NasDem tersebut menekankan bahwa legalitas status tanah dan bangunan milik pemerintah adalah hal yang tidak bisa ditawar agar tidak muncul sengketa yang merugikan daerah di masa depan.

​Ia mencontohkan kasus sengketa lahan seluas 260 m² di Kantor Lurah Oebobo yang harus menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk lebih proaktif melakukan penataan. 

Jabir mendesak agar lahan-lahan kosong milik Pemkot yang saat ini belum memiliki sertifikat segera diurus legalitasnya. Selain untuk pengamanan hukum, sertifikasi ini penting agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pembangunan gedung kantor pemerintahan yang lebih layak bagi pelayanan publik.

​Tak hanya soal lahan, Jabir juga menyoroti aset bergerak seperti kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai.

Ia menyarankan agar kendaraan yang telah termakan usia segera dilelang demi efisiensi keuangan daerah, mengingat biaya perawatannya yang terus membengkak hanya akan membebani APBD.

​Sejalan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, dalam kunjungan kerja pada Jumat (23/1/2026), mengingatkan pentingnya langkah strategis pengamanan aset untuk mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat. 

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 438 bidang tanah milik Pemkot Kupang, terdapat 205 bidang yang belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang yang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu.

​Legislator PAN tersebut mendesak pemerintah agar segera menuntaskan sertifikasi atas 205 bidang tanah tersebut guna menjamin kekuatan hukum tetap. Selain persoalan tanah daratan, Dedy juga menyoroti pentingnya kepastian hukum di kawasan pesisir.

 Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status hukum lahan di sepanjang garis pantai, mulai dari kawasan Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu. Langkah ini dianggap mendesak guna menghindari klaim pribadi oleh warga serta memastikan aset publik tetap terjaga dengan aman dalam penguasaan daerah.(mnt)


Baca juga :

Related Post