Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amallo
Metronewsntt.com, Kupang – Pemerintah Kota Kupang memberikan peringatan keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penuntasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT.
Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amallo, menegaskan bahwa ketidakseriusan OPD dalam merespons rekomendasi BPK dapat menjadi "bom waktu" yang merusak citra dan tata kelola keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Frengky Amallo kepada media di Balai Kota Kupang beberapa hari lalu, usai menggelar pertemuan strategis di ruang rapat lantai dua Balai Kota.
Pertemuan yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kota Kupang sebagai representasi Sekretaris Daerah tersebut menghadirkan sejumlah pimpinan OPD krusial, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Frengky menekankan bahwa poin paling krusial saat ini adalah menagih janji atas komitmen kinerja yang telah ditandatangani para pimpinan OPD di hadapan Wali Kota.
Ia mengingatkan bahwa setiap pimpinan instansi memikul tanggung jawab moral dan administratif untuk menuntaskan rekomendasi BPK dengan target minimal 75%. Komitmen ini bukan sekadar formalitas, melainkan kontrak kerja nyata yang wajib dipertanggungjawabkan.
Data Inspektorat menunjukkan adanya ketimpangan performa yang mencolok antar-instansi. Tercatat sudah ada 11 OPD yang menunjukkan kinerja luar biasa dengan menuntaskan 100% tindak lanjut LHP BPK sejak tahun 2005 hingga 2025. Namun, keberhasilan 11 OPD ini justru menjadi sorotan bagi instansi lainnya yang masih lamban dan membiarkan temuan terus menggantung.
"Pertanyaannya, kenapa 11 OPD ini bisa mencapai 100 persen sementara yang lain tidak? Ini yang menjadi penegasan keras dari Pak Asisten I," ujar Frengky mengulangi teguran dalam pertemuan tersebut.
Lebih lanjut, Frengky menjelaskan bahwa percepatan tindak lanjut bertujuan untuk memutus rantai penumpukan temuan. Mengingat pemeriksaan BPK dilakukan secara rutin setiap tahun, sikap abai dari OPD hanya akan membuat beban temuan membengkak di masa depan. Jika setiap temuan tidak segera dibereskan, persentase kepatuhan Kota Kupang mustahil akan naik, sementara risiko administratif akan terus menghantui pemerintah daerah. (mnt)