Pose bersama bagian hukum setda kota kupang bersama komisi satu
Metronewsntt.com, Kupang---Dalam rangka membangun hubungan kemitraan, Komisi I DPRD Kota Kupang melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah mitra pemerintah daerah yang merupakan mitra komisi I.
Dalam kunjungan tersebut, banyak hal yang menjadi perhatian komisi untuk mendorong mitra kerja agar segera mengambil langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pada masing-masing unit kerja.
Kunjungan yang dipimpin langsung Ketua Komisi,Benyamin Moses Mandala,, dengan didampingi Wakil Ketua Desidtiwua, Sekretaris Rony Lotu, dan bersama anggota diantaranya Esy M. Bire, Yafet Y. Horo, serta Ahmad Talib.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Dedy Patiwua, menjelaskan kepada media usai melakukan kunjungan pada Jumat (23/1/2026), bahwa terdapat banyak hal yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Kupang. Salah satunya adalah pentingnya langkah strategis pemerintah daerah dalam mengamankan aset daerah guna mencegah kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.
Berdasarkan data yang ada, terdapat 438 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang, di mana 205 bidang di antaranya belum memiliki sertifikat resmi dan 73 bidang belum dimanfaatkan secara optimal. Kondisi ini dinilai sangat rentan terhadap aksi penyerobotan lahan secara ilegal oleh oknum masyarakat.
“Pemerintah harus segera menyelesaikan sertifikasi atas 205 bidang tanah tersebut agar memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas legislator PAN itu dalam keterangannya.
Selain persoalan administrasi tanah, Dedy melanjutkan mengenai kepastian hukum di kawasan pesisir. Pemerintah diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menetapkan status hukum lahan di sepanjang garis pantai, mulai dari kawasan Lasiana, Oesapa, hingga Nunbaun Sabu, guna menghindari klaim pribadi oleh warga.
Ia juga meminta ketegasan terkait penegakan Perda Pemakaman. Sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2016, pemerintah diminta tegas melarang warga memakamkan anggota keluarga di area pemukiman atau halaman rumah dan wajib mengarahkannya ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Hal senada juga disampaikan berkaitan dengan aset tanah oleh Ketua Komisi I, Benyamin Mozes Mandala. Ia meminta agar pemerintah segera menyertifikatkan lahan Pemkot guna menghindari okupasi oleh masyarakat.
"Kami mendorong agar lahan-lahan Pemkot yang belum bersertifikat segera diurus sertifikatnya. Berdasarkan penjelasan Kabag Hukum, mereka telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan guna memproses lahan-lahan tersebut," ujar Legislator Gerindra itu.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I, Esy Bire, juga menyinggung hal lain berkaitan aset air bersih. Komisi meminta adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Kupang. “Terkait pengelolaan aset air dengan Pemerintah Kabupaten Kupang, didorong adanya kerja sama yang saling menguntungkan (win-win solution) demi menjamin pelayanan kebutuhan air bersih bagi masyarakat luas,” kata srikandi NasDem itu.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola aset daerah dan memastikan bahwa seluruh kekayaan milik pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik.(mnt)