WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sekda Kota Kupang Jeffry Pelt Turun Tangan, Perusahaan Bandel Terancam Sanksi THR

Metronttdewa.com 17-12-2025 || 07:01:40

Potret Seksa Kota Kupang, Jeffry Pelt lakukan pengecekan pembayaran THR bagi karyawan di T-More Hotel

Metronewsntt.com, Kupang---Pemerintah Kota Kupang menunjukkan komitmen yang tegas dan kuat dalam melindungi hak-hak normatif pekerja menjelang Hari Raya keagamaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt,  pada Senin (15/12/2025) memimpin langsung tim pemantauan lapangan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) telah dilaksanakan di sejumlah perusahaan dan unit usaha di Kota Kupang. 

Didampingi jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Kupang serta Satuan Polisi Pamong Praja, Sekda memastikan bahwa setiap perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​“THR adalah hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Pemerintah hadir untuk memastikan hak ini dibayarkan tepat waktu, agar para pekerja dapat menyambut hari raya dengan layak dan penuh sukacita bersama keluarga,” tegas Jeffry di sela-sela kegiatan pemantauan.

​Pemantauan diawali di Hotel Sahid Timore. Rombongan Sekda disambut HR Manager, Ida Ully, yang melaporkan bahwa manajemen hotel telah mulai membayarkan THR kepada 24 karyawannya sejak hari itu, 15 Desember 2025. Ida Ully menegaskan, pembayaran THR di Hotel Sahid Timore selalu dilakukan tepat waktu setiap tahun.

 “Kami sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat aturan dan konsisten memenuhi kewajibannya kepada pekerja,” ujar Sekda.

​Kondisi positif serupa ditemukan di UD Panca Sakti. Penanggung jawab perusahaan, Patris, menyampaikan bahwa THR bagi lebih dari 100 karyawan di dua gudang mereka sudah mulai dicairkan. Ia juga memastikan seluruh karyawan menerima upah sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.

​Namun, tidak semua perusahaan menunjukkan kepatuhan serupa. Kondisi berbeda ditemukan saat Sekda dan rombongan mengunjungi MPM Motor Kuanino. Hingga pemantauan dilakukan, perusahaan tersebut belum membayarkan THR kepada karyawannya. Meskipun secara regulasi belum terlambat, Sekda segera memberikan peringatan tegas kepada pimpinan perusahaan.

​“Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Tidak ada alasan untuk menunda. Hak pekerja harus dipenuhi tanpa tawar-menawar,” tegas Jeffry.

 Peringatan serupa kembali disampaikan saat Sekda menyambangi Kantor Grab Kupang. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak akan ragu mengambil langkah tegas, termasuk sanksi, jika ditemukan perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya.

​“Kami berharap semua perusahaan di Kota Kupang patuh. Jika ada yang membandel atau mengabaikan hak dasar pekerja, pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk menindak sesuai aturan,” tandasnya. 

Melalui pemantauan intensif ini, Sekda Jeffry Pelt berharap dapat tercipta iklim ketenagakerjaan yang adil, humanis, dan berpihak pada kesejahteraan pekerja, khususnya menjelang hari raya keagamaan.(mnt)


Baca juga :

Related Post