WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

PKB Beri Catatan Tegas APBD 2026, Pemkot Kupang Wajib Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perencanaan

Metronttdewa.com 02-12-2025 || 12:46:24

Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Roni Lotu

Metronewsntt.com, Kupang--Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Kupang secara resmi menyatakan menerima Rancangan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna (2/12/2025). Namun, penerimaan tersebut dibarengi dengan catatan-catatan kritis yang sangat tegas yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota, berfokus pada tiga isu mendasar: kelemahan manajemen anggaran, kegagalan perencanaan, dan kebijakan pemangkasan bantuan sosial yang dinilai membahayakan masyarakat rentan. 

Anggota Fraksi PKB, Roni Lotu, kepada media ini pada Selasa  (2/12/2025), menguraikan detail sorotan yang telah disampaikan melalui Pendapat Akhir Fraksi PKB, dengan menegaskan bahwa "Tiga isu mendasar ini kami telah sampaikan laporan tertulis melalui pendapat akhir Fraksi PKB pada sidang paripurna Ranperda APBD.

Poin pertama berkaitan dengan Kegagalan Perencanaan dan Realisasi Belanja Rendah, di mana Fraksi PKB menilai rendahnya realisasi belanja, terutama pada Belanja Modal untuk Tanah (hanya 44,62%) dan Gedung (36,27%), bukan sekadar masalah administrasi.

 Rendahnya realisasi ini dinilai menunjukkan kelemahan sistem perencanaan dan penganggaran serta kurangnya kapasitas manajerial dalam pengelolaan proyek infrastruktur, diperparah dengan rendahnya realisasi pembiayaan yang hanya 17,8 Miliar dari target 55 Miliar, mencerminkan kegagalan dalam implementasi program. 

Fraksi PKB menuntut pertanggungjawaban lebih tegas dari eksekutif dan timeline perbaikan struktural yang jelas, alih-alih beralasan pada prosedur teknis seperti sertifikasi aset. 

Poin kedua menyoroti Pemangkasan Bantuan Sosial (Bansos) yang Berbahaya, di mana Fraksi PKB menyoroti tajam keputusan Pemkot Kupang untuk memangkas Belanja Bantuan Sosial (Bansos) hingga mencapai -87,65%. Pemangkasan Bansos hingga hampir 88% adalah langkah yang sangat berbahaya dan menunjukkan pengabaian terhadap kelompok rentan di tengah peningkatan jumlah penduduk miskin di Kota Kupang.

 Fraksi PKB menegaskan bahwa kolaborasi dengan pihak ketiga tidak boleh menggantikan peran negara dalam perlindungan sosial; ini adalah pengalihan tanggung jawab dari Pemerintah ke sektor non-negara. Fraksi PKB menolak pengurangan Bansos yang tidak berbasis pada data kemiskinan terkini. 

Poin ketiga terkait dengan Klaim 'Efisiensi' yang Kabur dan Mengorbankan Pelayanan. Pemerintah Kota beralasan telah melakukan efisiensi untuk mengurangi Belanja Barang dan Jasa (-33,06%), Hibah (-33,39%), dan memotong Belanja Modal Infrastruktur (-40,62%). 

Fraksi PKB mempertanyakan efisiensi ini dengan keras, mempertanyakan "Efisiensi untuk siapa?", karena pengurangan signifikan pada Belanja Barang dan Jasa berisiko menghambat pelayanan dasar di sekolah, puskesmas, dan kantor kelurahan.

 Fraksi PKB menuntut transparansi penuh mengenai kriteria penghapusan program dan perincian pos-pos belanja yang dikurangi. Pemangkasan infrastruktur lebih dari 40% juga dinilai tidak wajar mengingat adanya kenaikan belanja pegawai (+7,42%). 

Sebagai sikap akhir, meskipun Fraksi PKB menyetujui APBD 2026 untuk ditetapkan demi keberlanjutan pemerintahan, Fraksi meminta agar Pemerintah Kota Kupang menjadikan tiga catatan kritis ini sebagai prioritas utama perbaikan manajerial dan perencanaan anggaran di tahun mendatang.(mnt)


Baca juga :

Related Post