D0RD Kota Kupang, Christian Baitanu
Metronewsntt.com, Kupang---Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengimplementasikan sejumlah langkah strategis guna mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ambisius.
Pemda menargetkan pencapaian yang sekian persen tentunya perlu implementasi sejumlah langkah strategis proaktif yang didasarkan pada pengelolaan yang baik dan penemuan sumber-sumber pendapatan baru.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, kepada media di sela-sela pembahasan Banggar pendapatan, Jumat (28/11/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.
Baitanu menjelaskan bahwa salah satu fokus utama itu terletak pada optimalisasi sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini belum mencapai target. Untuk itub mengatasi hal itu, Pemda didorong mencari solusi, yaitu dengan segera menerapkan Peraturan Walikota (Perwali), yang memungkinkan proses pembangunan yang sudah ada tetap berjalan sementara kewajiban pajak harus tetap ditarik atau berjalan. "Upaya ini juga didukung dengan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor PBG," kata Legislator Gerindra itu.
Selain itu, lanjutnya, Pemda perlu mengintensifkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor bangunan. Baitanu menyoroti bahwa selama ini PBB di daerah baru optimal ditarik dari sektor tanah, sementara potensi dari bangunan belum tergarap maksimal. "Setelah dilakukan klasifikasi, potensi PBB akan difokuskan pada bangunan komersial, terutama di area-area strategis seperti jalan-jalan protokol, sambil memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil," tambahnya.
Langkah strategis berikut adalah penarikan retribusi dari tempat-tempat usaha yang beroperasi di malam dan sore hari. Usaha makanan ini menimbulkan volume sampah yang signifikan, dan biaya pengelolaannya menjadi beban bagi Pemerintah.
"Oleh karena itu, Pemda akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali untuk menarik retribusi dari sektor ini, yang sebelumnya belum optimal tergarap.
Langkah ini diawali dengan pendataan, cross-check, dan re-check jumlah pelaku usaha untuk menghitung potensi pendapatan riil yang dapat diperoleh," urainya.
Baitanu menutup dengan keyakinan penuh pada strategi tiga pilar ini.
"Jika fokus pada solusi PBG, penguatan PBB pada bangunan komersial, dan penarikan retribusi dari sektor usaha baru seperti pedagang malam hari ini berjalan dengan baik, kami sangat yakin dapat mencapai target hingga 90%," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ini bukan hanya soal mengejar angka, tapi soal menciptakan tata kelola pendapatan yang adil dan berkesinambungan demi pembangunan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar segera mengambil langkah-langkah strategis dan proaktif guna mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ambisius.
DPRD optimis, melalui pengelolaan yang baik dan penemuan sumber pendapatan baru, target 90% PAD bukan hanya mungkin, tetapi berpotensi dilampaui.
Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang, Christian S. Baitanu, kepada awak media di sela-sela pembahasan Banggar pendapatan, Jumat (28/11/2025) di Kantor DPRD Kota Kupang.
"Pemda menargetkan pencapaian yang sekian persen [target pasti harus diisi], tentunya perlu implementasi sejumlah langkah strategis proaktif yang didasarkan pada pengelolaan yang baik dan penemuan sumber-sumber pendapatan baru," kata Legislator Gerindra itu.
Menurut Baitanu, salah satu fokus utama Dewan terletak pada optimalisasi sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang saat ini belum mencapai target.
Untuk mengatasi kebuntuan, Pemda didorong untuk mencari solusi regulasi, yaitu dengan segera menerapkan Peraturan Walikota (Perwali), yang memungkinkan proses pembangunan yang sudah ada (existing) tetap berjalan sementara kewajiban pajak harus tetap ditarik atau berjalan.
"Upaya ini juga didukung dengan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor PBG," tegasnya.
Selain itu, Pemda perlu mengintensifkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada sektor bangunan. Baitanu menyoroti bahwa selama ini PBB di daerah baru optimal ditarik dari sektor tanah, sementara potensi dari bangunan belum tergarap maksimal.
"Setelah dilakukan klasifikasi, potensi PBB akan difokuskan pada bangunan komersial, terutama di area-area strategis seperti jalan-jalan protokol, sambil memastikan kebijakan ini tidak membebani masyarakat kecil," tambahnya.
Langkah strategis terakhir adalah penarikan retribusi dari tempat-tempat usaha yang beroperasi di malam dan sore hari. Usaha makanan ini, jelas Baitanu, menimbulkan volume sampah yang signifikan, dan biaya pengelolaannya menjadi beban bagi Pemerintah.
"Oleh karena itu, Pemda akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) atau Perwali untuk menarik retribusi dari sektor ini, yang sebelumnya belum optimal tergarap. Langkah ini diawali dengan pendataan, cross-check, dan re-check jumlah pelaku usaha untuk menghitung potensi pendapatan riil yang dapat diperoleh," urainya.
Baitanu menutup dengan keyakinan penuh pada strategi tiga pilar ini. "Jika fokus pada solusi PBG, penguatan PBB pada bangunan komersial, dan penarikan retribusi dari sektor usaha baru seperti pedagang malam hari ini berjalan dengan baik, kami sangat yakin dapat mencapai target hingga 90%," ujarnya optimis.
Ia menekankan bahwa inisiatif ini bukan hanya soal mengejar angka, tapi soal menciptakan tata kelola pendapatan yang adil dan berkesinambungan demi pembangunan daerah Kota Kupang.