Kadisperindag Kota Kupang, Alfred Lakabela
Metronewsntt.com, Kupang– Isu kelangkaan minyak tanah di Kota Kupang yang sempat meresahkan masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) akhirnya terungkap.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperidag Kota Kupang, Alfred Lakabela, menegaskan bahwa masalah utama bukan terletak pada kurangnya stok dari Pertamina, melainkan adanya praktik "kenakalan" pangkalan yang menjual minyak tanah subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pernyataan ini disampaikan Alfred Lakabela usai audiensi dengan Pertamina di kantor Walikota,Senin (18/11/2025) di Balai Kantor Walikota Kupang.
Lakabela menjelaskan bahwa secara stok, pasokan minyak tanah sebetulnya cukup. "Baru saja disampaikan oleh Pertamina tadi, waktu audiensi di Pak Walikota. Yang terjadi masalah ada pada pangkalan," ujarnya.
Disperidag Kota Kupang telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menemukan adanya praktik penyimpangan harga. Minyak tanah subsidi, yang HET-nya ditetapkan Rp4.000 per liter atau seharusnya Rp20.000 untuk jeriken 5 liter, ditemukan dijual dengan harga yang bervariasi dan jauh lebih mahal.
"Dia jual dengan harga di atas harga, ada yang Rp23.000, ada yang Rp25.000 dan seterusnya. Jadi persoalan itu adalah di pangkalan," tegas Lakabela, mencontohkan kasus spesifik di Oepura, RT 38, di mana pangkalan menjual per jeriken 5 liter seharga Rp25.000.
Lakabela menduga bahwa praktik ini marak terjadi menjelang hari raya, khususnya Nataru. Peningkatan kebutuhan minyak tanah oleh masyarakat untuk membuat kue dan keperluan perayaan lainnya dimanfaatkan oleh pangkalan sebagai "ajang bisnis" untuk mengeruk keuntungan lebih.
Menanggapi temuan ini, Disperidag Kota Kupang telah mengambil langkah serius. Pihak Disperidag telah memanggil para agen minyak tanah, yang masing-masing membawahi puluhan hingga ratusan pangkalan.
"Kami sudah peringatkan, apabila kedapatan lagi praktik-praktik seperti ini, maka mereka (agen) melakukan pengawasan dan distopkan izinnya. Dicabut izinnya," pungkas Lakabela, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pangkalan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan menjual harga di luar ketentuan subsidi.
Disperidag mengimbau masyarakat agar segera melaporkan pangkalan yang melakukan praktik curang tersebut untuk ditindaklanjuti.(mnt)