WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Gerak Cepat Dinas PRKP Kupang: 28 Unit Rumah Layak Huni Siap Dibangun untuk MBR

Metronttdewa.com 30-09-2025 || 09:40:59

Kabid pemukiman, Bustaman sedang memberikan penjelasan

Metronewsntt.com, Kupang--Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang menunjukkan kecepatan luar biasa dalam merealisasikan Program Bantuan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Proses pembangunan 28 unit rumah telah memasuki tahap eksekusi lapangan tanpa menunggu lama. Bukti gerak cepat ini terlihat di Kelurahan Fatukoa, di mana rumah lama salah satu penerima bantuan, Bapak Fredinandus Agung (RT 001/RW 001), telah selesai dibongkar. Pembongkaran ini menandai kesiapan di lapangan, dengan pihak dinas kini menunggu pendistribusian material oleh penyedia untuk segera memulai konstruksi.


​Program bedah rumah ini dipastikan berjalan setelah Dinas PRKP Kota Kupang menggelar sosialisasi bersama para penerima bantuan pada Kamis, 25 September 2025 di aula kantor dinas. Hadir dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, SH, M. Hum, bersama Kabid Permukiman Bustaman, SSTP, MM, pejabat yang mewakili para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, serta 28 warga penerima bantuan. Turut hadir pula pihak penyedia, PPK, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana.

​Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas PRKP menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Kupang yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 Miliar untuk membangun 28 unit rumah bagi warga miskin/MBR tahun ini. Penerima bantuan ini adalah hasil seleksi ketat dari ratusan usulan yang masuk dari berbagai pihak. Data usulan telah diverifikasi melalui tahapan administrasi dan survei lapangan oleh petugas, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Kupang.

​Lebih lanjut, Kabid Permukiman, Bustaman, memaparkan bahwa bangunan yang akan didirikan adalah bangunan permanen dengan ukuran Tipe 36, sesuai dengan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia juga menekankan kepada para penerima bantuan untuk segera mengosongkan dan membongkar rumah lama mereka.

 "Warga penerima bantuan diberikan kesempatan untuk mengosongkan rumah yang lama dan membongkarnya agar selanjutnya pihak penyedia segera mendistribusikan material dan pengerjaan dapat dimulai sesuai kontrak selama 60 hari kerja," tuturnya, Selasa (30/9/2025).


Bustaman berharap, Pelaksanaan pembangunan rumah layak huni bagi MBR tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya, baik dari segi kualitas maupun ketepatan waktu.(mnt)


Baca juga :

Related Post