WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Pembahasan Pendapatan Perubahan Anggaran Memanas Diruang Sidang DPRD Kota Kupang

Metronttdewa.com 11-09-2025 || 15:12:39

Suasana sidang banggar perubahan angggran

Metronewsntt.xom, Kupang--Pembahasan pendapatan perubahan anggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Kupang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Kupang memanas di ruang sidang utama Sasando, Kamis (11/9/2025).

 Pembahasan yang memanas ini terkait dengan objek pendapatan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dinilai Banggar sebagai salah satu objek pajak yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Namun, dalam prosesnya, terdapat kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada masyarakat, terutama terkait dengan bangunan masyarakat sudah dibangun dan  tidak memiliki izin.

Asisten I Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, menjelaskan bahwa proses kepengurusan PBG sudah menggunakan sistem aplikasi full, sehingga tidak ada ruang untuk melegalkan bangunan yang tidak memiliki izin. Namun, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, khawatir bahwa kebijakan ini dapat berdampak pada masyarakat, terutama rumah warga yang sudah dibangun tanpa izin, dan mempertanyakan kesiapan pemerintah untuk menanganinya.

"Penjelasan seperti ini saya rasa tidak bagus, apakah pemerintah atau dinas PUPR siap membongkar rumah-rumah masyarakat yang tidak punya izin?" tegas Yeskiel dengan nada yang keras.

Ia menambahkan bahwa terlalu banyak rumah di Kota Kupang yang tidak memiliki izin, sehingga perlu dicari solusi untuk mengatasi masalah ini.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, mengatakan bahwa pembahasan ini hanya mencari potensi pendapatan pajak yang bisa diambil, dan tujuannya adalah membuat aturan yang melonggarkan masyarakat yang tidak keluar dari mekanismenya. 

"Ini masyarakat mau membayar kecuali gratis, sehingga ini harus ada satu jalan keluar," harapnya.

Sementara itu, Kadis PUPR, Maxi Dethan, menjelaskan bahwa berkaitan dengan PBG untuk rumah yang sudah dibangun, pihaknya tidak berani membongkar karena ada aturan yang sesuai dengan PP 16 Tahun 2021. Namun, ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah meminta agar ada turunan dari PP 16 tersebut, tetapi tidak ada.

Pembahasan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD Kota Kupang masih perlu bekerja sama untuk mencari solusi yang tepat untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa menyusahkan masyarakat.(mnt)


Baca juga :

Related Post