Potret anggota DPRD Kota Kupang saat diwawancarai
Metronewsntt.com, Kupang---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang diminta untuk dapat melakukan komunikasi dan pendekatan persuasif pada saat penertiban.
Permintaan ini disampaikan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, pasca dengan viralnya adanya kisru dalam penertiban pedangang kaki lima (PKL) di belakang Kantor Lurah Nefonaek Kota Kupang, beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kota Kupang.
" Kami berharap Satpol PP qgar dalam penertiban perlu dilakukan ada komunikasi yang harus dilakukan Satpol PP secara baik dengan pedagan, guna proses penertiban dapat berlangsung dilapangan secara kondusif, dan tidak menbulkan kekisruan di lokasi antara pedagan dan PKL," pinta Anggota DPRD Kota Kupang, Vicky Dimu Heo kepada wartawan usai rapat pembahasan RTRW di gedung DPRD Kota Kupang, Rabu.
Menurut legislator PDI Perjuangan ini, dengan melakukan pendekatan dialogis pastinya pedagan atau mereka yang akam ditertibkan pastinya mengetahui pelanggar ynag dilakukan oleh mereka (padanga-red)
" Jika dilihat adanya pelanggar yang tidak sesuai aturan maka langka awal diberikan surat teguran dan jika tidak diindahkan dilanjutan dengan surat kedua dan ketiga serta terakhir surat peringatan terhadap pelanggar agar dipatuhi dan tidak melanggar kembali, dan masih di indahkan dilakukan pembongkaran," sarannya.
Hal senada disampaikan Legislator Gerindra, Moses Mandala meminta agar dalam pemertiban Satpol PP harus mengutamakan cara persuasif dalam melakukan pemerriban.
"Janganlah arogan, tapi mengedepankan pendekatan persuasif, yaitu dengan cara yang lebih santun dan dialogis, sebelum mengambil tindakan tegas," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang itu.
Ditambahkannya, dengan dilakukan pendekatan persuasif ini dapat mengurangi potensi konflik dan gesekan antara Satpol PP dengan masyarakat.
Sementara itu terkait kisruh penertiban pedangang kaki lima di belakang Kantor Lurah Nefonaek Kota Kupang, yang viral beberapa waktu lalu, DPRD Kota Kupang secara cepat merespon dengan memediasi pihak pedagang kaki lima dan Pemerintah Kota Kupang dalam hal ini Lurah Nefonaek dan Polisi Pamong Praja Kota Kupang. Mediasi yang digelar di Kantor DPRD Kota Kupang berjalan kondusif dengan suasana kekeluargaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja yang memimpin mediasi, mengatakan, dalam mediasi kedua pihak telah sepakat dan saling meminta maaf dan memaafkan. "Semua akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis dan akan ditandatangani bersama," ujarnya usai pertemuan.
Ia mengatakan, semua pedagang yang di lokasi tersebut bisa kembali melakukan aktifitasnya seperti sebelumnya, namun harus tetap memperhatikan kebersihan dan ketertiban parkiran agar tidak menggangu pengguna jalan.
"Semua sudah sepakat dan disaksikan oleh kami. Kedepan kita melangkah untuk UMKM di Kota Kupang bisa berjalan lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, video pembongkaran pedagang di sumpang lima belakang Kantor Lurah Nefonaek oleh Polisi Paming Praja tersebar di media sosial dan menjadi viral.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena aktifitas pedagang kaki lima di lokasi tersebut yang mengganggu pengguna jalan raya, selain itu kebersihan juga menjadi alasan lainnya dilakukan pembongkaran. (mnt)