WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ketua Bapemperda Vicky Dimu Heo : Pembahasan RTRW Jangan Tergesa-Gesa

Metronttdewa.com 04-06-2025 || 14:07:28

Ketua Bapemperda, Vicky Dimu Heo

Metronewsntt.com, Kupang----Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, meminta agar  pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Kupang 2025-2045 jangan dilakukan secara tergesa-gesa.

‎Menurutnya, pembahasan rancangan RTRW harus benar-benar dilakukan dengan teliti,  karena RTRW  akan ditetapkan menjadi Perda  untuk pembangunan Kota Kupang 20 tahun ke depan. 

‎" Semua dokumen harus kita teliti secara baik bab demi bab, guna produk hukum yang dilahirkan nanti tidak berdampak hukum dikemudian hari. Apa lagi produk hukum ini berlaku selama 20 tahun," ujar legislator PDI Perjuangan ini usai Sidang Banmus   DPRD Kota Kupang penetapan  jadwal pembahasan Rancangan Perda RTRW Kota Kupang, Rabu, (4/6/2025).

‎Ia menjelaskan  dokumen  naskah akademik yang diserahkan Pemerintah Kota Kupang  terdapat sejumlah perubahan di Kota Kupang. 
‎‎Berdasarkan data naskah akademik  terjadi pengurangan luas wilayah. Dimana pada data peta rupa bumi Indonesia pada dokumen naskah akademik  tahun 2022  secara total luas wilayah Kota Kupang 15.933,68 hektare, dan pada tahun 2023 ada pengurangan luas wilayah yakni 15.922,39 hektare atau 11, 29 hektar. Hal ini menimbulkan pertayaan terjadi pengurangan tersebut" ungkapnya.

‎oleh karena itu, anggota komisi III ini berharap  pembahasan RTRW harus dilakukan secara  teliti pada perubahan tata ruang  yang  terjadi itu. Apa lagi  adanya pengurangan luas wilayah  ,sehingga jangan tergesa-gesa.

" Saya berharap berkaitan pembahasan RTRW perlu dicermati secara sesama seluruh anggota DPRD untuj ikut terlibat, sehingga adanya masukan guna produk hukum dalam bentuk Perda RTRW yang memiliki manfaat bagi masyarakat kedepan.

 "Memang ada komisi terkait ini yang mengusulkan, namun saran saya seluruh anggota bisa terlibat," harapnya.

‎Berdasarkan hasil sidang Badan Musyawarah yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, agenda sidang pembahasan rancangan Perda RTRW akan mulai dibahas tanggal 10 Juni 2025 mendatang. (mnt)


Baca juga :

Related Post