Sekretaris Farksi Golkar, Muhammad Ikhsan Darwis
Metronewsntt.com, Kupang----Tidak tercapainya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta Pemerintah Kota Kupang untuk melakukan pendataan ulang. Pasalya, realisasi PAD Kota Kupang beberapa tahun terakhir tidak mengalami kenaikan secara signifikan.
Hal tersebut disampaikan, Sekretaris Farksi Golkar, Muhammad Ikhsan Darwis dalam pendapat akhir fraksi terhadap LKPJ Walikota Kupang Tahun Anggaran 2024 , dalam masa sidang II Tahun 2024/2025 DPRD Kota Kupang, Kamis (8/5/2025) malam digedung DPRD Kota Kupang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja. Hadir juga sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan dan anggota dewan lainnya.
Hadir juga Wakil Walikota Kupang, Serena C. Francis , dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kupang.
" Hal ini disebabkan karena belum optimalnya upaya intensigikasi dan enkstensifikasi yang dilakukan pemerintah," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya kedepan Fraksi Golkar mengharapkan pemerintah untuk melakukan pendataan ulang wajib pajak, menjalin kerjasama dengan pihak swasta Dalam pengelolaan maupun pengumuman pajak daerah, melakukan monitorimg secara rutin dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pajak dan meningkatkan komitmen setiap staieckholder.
" Dan juga membentuk tim pengelolaan PAD lintas sektor yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Selain itu, lanjutnya target penerimaan pajak restoran di nilai masih rendah, hal ini disebabkan antara lain lemahnya sistem pengawasan dan penarikan, rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Untuk itu, Fraksi Golkar memintah pemerintah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari sistem hingga sumber daya aparatur pengelola pajak untuk bekerja secara jujur dan berintegritas. " Fraksi Golkar mendukung upaya pemerintah melalui intensifikasi penarikan pajak dengan sistem online sehingga dapat mengurangi kebocoran pajak serta meminimalisir penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pengelola pajak. (mnt)