Anggota Pansus DPRD Kota Kupang , Yafet Horo
Metronewsntt.com, Kupang – Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, Wali Kota Kupang, menyeroti target pendapartan retribusi parkir yang tidak mencapai target. Pasalnya , terget pendapatan parkir yang ditargetkan sebesar Rp. 3 miliar hanya mencapai sekitar Rp. 2 miliar lebih.
Hal ini disampaikan anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, Yafet Horo, kepada wartawan, Selasa (6/5/2025) pada sela-sela rapat Pansus.
Ia menjelaskan, penurunan pendapatan retribusi dipengaruhi pada proses perencanaan dan pelaksanaan tender parkir dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tidak transparan dan tidak efisien.
“Apa yang direncanakan tidak terealisasi. Target PAD dari parkiran umum Rp3 miliar, tapi yang masuk hanya Rp2 miliar lebih. Artinya sistem ini tidak berjalan baik,” tegasnya.
Ia menilai, salah satu penyebab utamanya adalah pola kerja sama dengan pihak ketiga yang terlalu longgar dan membuka celah kerugian bagi daerah.
Untuk itu, ia menyampaikan hal ini menjadi rekomendasi penting dari Pansus untuk kedepan bisa dilakukan perubahan sistem kontrak pengelolaan parkir. “Ke depan, setiap pihak ketiga yang mau kerja harus bayar nilai kontrak di muka. Kalau nilai kontraknya satu bulan Rp1 juta, ya harus dibayar dulu. Jadi tidak ada alasan rugi. Kontrak itu mengikat, bukan coba-coba,”ungkapnya.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan praktik yang tidak sehat dalam pembagian titik parkir di lapangan. “Saya curiga ini sudah seperti sistem terstruktur, siapa dapat titik mana sepertinya sudah diatur. Ini tidak sehat. Harus ada sistem perekrutan yang transparan dan terbuka, agar semua orang punya kesempatan yang sama,” ujarnya.
Tak hanya itu, Ia juga membongkar adanya sejumlah titik parkir yang tidak terdaftar di Dinas Perhubungan, tetapi tetap dilakukan penarikan biaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia mencontohkan fenomena penarikan parkir di area ATM yang seharusnya bebas dari pungutan. “Coba cek sendiri, banyak titik parkir yang tidak resmi tapi tetap ditagih. Termasuk di ATM. Saat orang ambil uang, langsung ditagih parkir. Ini tidak benar. Dinas Perhubungan harus tegas. Jangan sampai dibiarkan dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” katanya.
Berkaitan hal itu, Ia meminta Dinas Perhubungan untuk segera melakukan pendataan ulang seluruh titik parkir yang memiliki potensi meningkatkan pendapatan daerah, serta memastikan tidak ada lagi pungutan liar di lapangan.
“Ini bukan soal remeh. Kalau sistemnya tidak dibenahi, kita akan terus kehilangan potensi PAD, dan masyarakat akan terus dirugikan. Tahun depan harus lebih tegas: kontrak di muka, sistem terbuka, dan pengawasan ketat,” tandasnya. (mnt)