WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dokumen RTRW Telah Rampung, Kabag Hukum : Siap Dikirim Ke DPRD untuk Dibahas

Metronttdewa.com 02-05-2025 || 20:51:26

Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno,

Metronewsntt.com, Kupang--Pemerintah Kota Kupang telah rampung menyiapkan  dokumenTata Ruang Wilayah (RTRW) untuk dibahas.

" Dokumen  pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah siap, dan saat ini dalam proses pengiriman dokumennya ke DPRD Kota Kupang," kata  Kepala Bagian (Kabag)  Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno, kepada media, Jumat (2/5/2025).

Dengan telah dimasukkna dokumen RTRW ke DPRD, lanjutnya  tinggal  dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan secara teknis." Proses  pelaksanaannya setelah dilakukan  pembahasan RTRW  secara teknis dan selanjutnya  diajuka  perstek (persetujuan teknis  ke pusat ," katanya.

Ia menjelaskan, khusus untuk  pembahasan   RTRW  agak berbeda dengan pembahasan Perda-Perda  lainya.Karena sebelum masuk dalam pembahsan Ranperda dilakukan  pembahasan dokumen teknisnya,. dan setelah itu dokumen  teknis itu disetujui antara DPRD dan pemerintah kemudian dikirim ke   Kementerian ATR/BPN untuk dibahas bersama pemerintah, DPR dan Kementerian tersebut.

" Usai dilakukan pembahasan ke  tiga unsur tersebut maka selanjutnya diterbitkan ijin subtansi atas dokumen teknis itu, kemudian dikirim kembali ke pemerintah daerah dan DPRD membahas Ranperda secara utuh dengan dokumen dan lampirannya, " jelasnya.


Sementara disinggung apakah dalam tahapan pembahasnnya RT RW ini  apa bisa terjadi perubahan, Ia mengatakan, perubahan bisa saja terjadi baik itu pembahasan dokumen teknisnya atau bisa saja saat pembahasan dikementerian serta juga bisa terjadinya peruhan saat dilakuka harmonisasi di Kemenkumham nantinya.

"Perubahan RTRW bisa saja bisa terjadi,karena semuanya terganrung pada proses pembahasanya, " tuturnya. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post