Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno,
Metronewsntt.com, Kupang--Pemerintah Kota Kupang telah rampung menyiapkan dokumenTata Ruang Wilayah (RTRW) untuk dibahas.
" Dokumen pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah siap, dan saat ini dalam proses pengiriman dokumennya ke DPRD Kota Kupang," kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kupang, Pauto W. Neno, kepada media, Jumat (2/5/2025).
Dengan telah dimasukkna dokumen RTRW ke DPRD, lanjutnya tinggal dijadwalkan untuk dilakukan pembahasan secara teknis." Proses pelaksanaannya setelah dilakukan pembahasan RTRW secara teknis dan selanjutnya diajuka perstek (persetujuan teknis ke pusat ," katanya.
Ia menjelaskan, khusus untuk pembahasan RTRW agak berbeda dengan pembahasan Perda-Perda lainya.Karena sebelum masuk dalam pembahsan Ranperda dilakukan pembahasan dokumen teknisnya,. dan setelah itu dokumen teknis itu disetujui antara DPRD dan pemerintah kemudian dikirim ke Kementerian ATR/BPN untuk dibahas bersama pemerintah, DPR dan Kementerian tersebut.
" Usai dilakukan pembahasan ke tiga unsur tersebut maka selanjutnya diterbitkan ijin subtansi atas dokumen teknis itu, kemudian dikirim kembali ke pemerintah daerah dan DPRD membahas Ranperda secara utuh dengan dokumen dan lampirannya, " jelasnya.
Sementara disinggung apakah dalam tahapan pembahasnnya RT RW ini apa bisa terjadi perubahan, Ia mengatakan, perubahan bisa saja terjadi baik itu pembahasan dokumen teknisnya atau bisa saja saat pembahasan dikementerian serta juga bisa terjadinya peruhan saat dilakuka harmonisasi di Kemenkumham nantinya.
"Perubahan RTRW bisa saja bisa terjadi,karena semuanya terganrung pada proses pembahasanya, " tuturnya. (mnt)